Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Romahurmuziy
MA Kabulkan Gugatan Kubu Romi, Ketum PPP Romahurmuziy Ajak Gabung Djan Faridz
2017-06-17 05:34:45
 

Ilustrasi. Ketua Umum PPP Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu M Romahurmuziy. Dengan putusan itu, MA menyatakan PPP yang sah berada di bawah kepengurusan Romi.

"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Jumat (16/6).

MA mengabulkan PPP kubu Romi yang sah melalui putusan PK No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu sekaligus menyatakan Ketua Umum PPP yang sah adalah hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

Vonis itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Syarifuddin. MA memutuskannya pada 12 Juni 2017.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan kepengurusan PPP yang sah ada di bawah kepengurusan Romi sesuai dengan SK Kemenkum HAM tahun 2016. Kubu Djan Faridz tidak terima atas keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya di PTUN.

PTUN Jakarta sempat membatalkan SK Kemenkum HAM itu, tapi kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.

Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy menegaskan dualisme dalam tubuh partai berlambang Kabah itu berakhir.

Tidak ada lagi dualisme dalam PPP dalam hukum, karena proses hukum sudah paripurna (sudah tuntas), kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).

Romy pun mengajak Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz untuk bertemu mengakhiri dualisme kepengurusan. Romy bersedia meluangkan waktu untuk bertemu Djan Faridz dimanapun.

Apakah dirumahnya, atau di kantornya dimana saja, untuk mengajak masuk dalam kepengurusan ini didalam posisi strategis untuk bersama-sama mengerahkan energi, waktu, pikiran untuk bersama-sama membesarkan PPP, kata Romy.

Romy mengingatkan Pemilu 2019 tinggal 22 bulan lagi. Konsentrasi pengurus PPP akan terpecah jika hanya mengurusi persoalan hukum. Apalagi, partai politik lain sudah bergerak di berbagai daerah.

Karena itu kami mengajak Djan Farizd untuk bersama-sama membesarkan partai ini, karena kami yakin Djan Faridz mempunyai potensi yang sangat besar, kata Romy.(detik/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Romahurmuziy
 
  IPI: Kasus OTT Ketum PPP Romahurmuziy Tidak Berdampak pada Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin
  Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah
  SBY Peringatkan Romahurmuziy dan Ngabalin
  MA Kabulkan Gugatan Kubu Romi, Ketum PPP Romahurmuziy Ajak Gabung Djan Faridz
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2