Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Filipina
MA Filipina Larang Penerapan UU Internet
Tuesday 09 Oct 2012 21:41:09
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
FILIPINA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung di Filipina melarang pemberlakukan undang-undang baru tentang kejahatan internet, yang oleh para pengamat dikatakan menghalangi kebebasan berpendapat.

Menteri Hukum Leila de Lima mengatakan dengan keputusan ini, maka undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden Bengno Aquino bulan lalu tersebut tidak bisa diterapkan.

Keputusan MA ini dikeluarkan hanya sepekan setelah pemerintah menerapkan undang-undang ini. Sejauh ini belum ada laporan mengenai orang-orang yang dijerat dengan peraturan baru itu.

Menurut undang-undang ini, pencurian atau pemalsuan identitas di internet termasuk tindak pidana, demikian juga dengan pornografi anak dan pencemaran nama baik di internet.

Akan direvisi

Tidak kurang dari 15 petisi diajukan ke MA untuk menggagalkan undang-undang ini.

Kalangan wartawan dan organisasi hak asasi manusia menentang undang-undang, karena khawatir pemerintah akan memanfaatkannya untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Selain itu, undang-undang ini melanggar hak asasi manusia, kata para pegiat.

Serikat wartawan Filipina mengatakan, dengan menerapkan undang-undang ini, maka Filipina kembali ke era beberapa dekade lalu ketika berlaku kediktatoran konstitusional.

Pemerintah beralasan, Filipina memerlukan undang-undang yang secara khusus mengatur kejahatan internet karena bagaimanapun orang-orang harus bertanggung jawab ketika mengeluarkan pernyataan di internet.

Setelah muncul gelombang protes, pemerintah dan beberapa anggota parlemen mengatakan siap merevisi undang-undang ini.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Filipina
 
  Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
  Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
  AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
  Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
  Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2