Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
MA Akan Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Hakim Setyabudi
Saturday 23 Mar 2013 00:24:04
 

Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Pemberhentian ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Setyabudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3).

"Ketua MA akan segera menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap hakim SET setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (22/3). Dia mengatakan, tertangkapnya Setyabudi ini sangat disesalkan. Sebab, ujar dia, saat ini MA sedang membangun integritas dengan meningkatkan kesejahteraan, tetapi ternyata masih saja ada oknum yang tergoda korupsi.

"Kadang-kadang sangat sulit, menjaga integritas itu bukanlah hal mudah. Ada saja manusia yang kadang kala masih tergoda dan tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip ," kata Ridwan. Namun, dia berharap masyarakat tidak memukul rata semua hakim semua jelek karena kejadian ini. Ridwan menyebutkan, ada 8.300 hakim di Indonesia, tidak bisa disamaratakan hanya karena kasus ini.

Ridwan mengatakan, setiap kali kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan, MA selalu mengingatkan para hakim bahwa kode etik harus selalu dijaga. Ketua MA pun, tambah dia, berulang kali menegaskan bahwa MA berkomitmen melakukan pembersihan dari oknum yang melakukan korupsi untuk menjaga integritas.

"Ini merupakan komitmen MA untuk melakukan pembersihan oknum dari korupsi dan menjaga integritas sehingga bekerja sama dengan KPK. Karena ketika Bawas mencurigai (Setyabudi), tidak ditemukan bukti sehingga meminta KPK melakukan tindak lanjut," katanya.

Selain itu, KY juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera memberhentikan sementara hakim tersebut.

"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Jumat (22/3).

Bahkan, KY meminta supaya menghentikan hak-hak hakim tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika perlu diberhentikan tetap apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Asep.

Seperti diketahui, pada Jumat (22/3) sekitar jam 14:15 WIB, tim KPK menangkap dua orang terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya adalah hakim Setyabudi Tejocahyono dan seorang dari swasta berinisial A.

Bersama keduanya, ditemukan juga barang bukti berupa uang yang jumlahnya dikabarkan sebesar Rp 150 juta.

KPK memang sudah beberapa kali menangkap tangan hakim. Sebut saja, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah Kartini Marpaung, dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Heru Kisbandono. KPK juga pernah menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Dia ditangkap terkait dengan kepengurusan perkara.

Selain itu, KPK juga pernah menangkap tangan hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utata. Hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait dengan kepengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.

KPK juga pernah menangkap hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp 200 juta.

Terkait dengan penangkapan hakim tersebut, sebuah insiden juga terjadi di PN Bandung Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/3).

Seorang pria bernama Torkis, anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, yang disebut "Gerakan Ganyang Mafia Hukum", mengamuk di kantor PN Bandung. Torkis berteriak-teriak sambil mondar-mandir. "Dasar koruptor, dasar koruptor, dasar koruptor!" ujarnya.

Lelaki yang diketahui sering mendatangi PN Bandung itu juga mengumpat-umpat nama Setyabudi. Tiba-tiba, dia mengambil sebuah kursi dan melemparkannya berkali-kali ke kaca pintu kantor PN Bandung. Aksi dan suaranya yang keras membuat perhatian banyak orang, termasuk wartawan, tertuju kepadanya.

"Para koruptor membuat rakyat jadi semakin sengsara. Bagaimana mau maju kalau banyak koruptor di negeri ini," teriaknya.

Seperti dikutip dari kompas.com, beberapa saat kemudian, ada beberapa orang yang menggiring aktivis antikorupsi tersebut, termasuk para petugas keamanan PN Bandung. Torkis digiring menjauh dari kantor PN. "Lepaskan saya, saya ini bukan penjahat, yang korupsi itu si Tejo, Lepaskan!" seru dia.

"Iya, Anda bukan penjahat. Tapi tenang, Tejo sudah ditangkap KPK," kata salah seorang yang menggiringnya.

Namun, Torkis kembali berteriak. "Jelas, bangsa ini hancur karena ulah para koruptor, koruptor harus diberantas," teriaknya lagi yang pada saat itu kamera video dan jepretan lampu kamera para jurnalis mengerubutinya.

Tak lama kemudian, Torkis dilepaskan dari cengkeraman para petugas. Dia langsung meninggalkan kantor PN Bandung dengan mengendarai mobil birunya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2