Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KUA
M Yasin: KUA Mendapat Biaya Nikah Lebih dari 30 Ribu Bisa Dikenakan Gratifikasi
Wednesday 12 Dec 2012 08:49:45
 

Mantan wakil ketua KPK, M Yasin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemui di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan wakil ketua KPK M Yasin, bersama mantan Anggota KPK Haryono Umar, Selasa (11/12) Kuningan Jakarta Selatan, selepas memberikan penjelasan kepada KPK pemaparan tentang hasil survei integritas pelayanan Publik tahun 2012.

M Yasin yang saat ini berkerja di Lingkungan Kementerian Agama menjelaskan, Kementerian Agama nilainya diatas 6, khususnya di pelayanan KUA, namun ini masih jauh dibawah nilai rata-rata Nasional 6,35. KUA saat ini 6,07. Jadi, masih perlu banyak perbaikan dalam hal pelayanan publik.

"Saya mantan KPK, mendorong perbaikan di kementerian Agama dari dalam," ujar M Yasin.

Di tambahkan M Yasin, saat ini pernikahan itu berlangsung 80% pada hari libur, sabtu dan minggu, petugas pencatat pernikahan penghulu, hanya boleh menerima 30 ribu, untuk biaya pencatan pernikahan resmi KUA.

Sesuai pasal 12 UU No 20 tahun 2001, bila ada pemberian melebihi angka ditetapkan bisa terkena pasal gratifikasi. Dengan itu kami berupaya pada 2013, sudah ada ketetapan resmi, adapun tambahan biaya yang dapat diberikan kepada KUA, akan ada aturan dan ketetapan resmi dari Kementerian Agama.

"Sudah saya usulkan kepada Menteri Agama dan akan segera diberlakukan, agar membenahi nilai Kementerian Agama, saat ini yang masih rendah nilai Pelayanan Publiknya," jelas M Yasin.

Sementara Haryono Umar, yang saat ini berkerja di Kementerian Pendidikan mengatakan bahwa, "kementerian Pendidikan mendapat No 3 dalam hal pelayanan publik, ya akan terus di tinggkatkan lebih baik lagi," kata Hayono.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2