Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
M Nazaruddin Mepertanyakan Kebenaran Tuntutan JPU
Monday 09 Apr 2012 20:36:48
 

M Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
AKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin menyatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah merekayasa kasusnya dengan terus mengatakan bahwa pertemuan yang terjadi di Kemenpora, seperti pertemuan di restoran Jepang Nipon Kan, restoran Arcadia dan lainnya membicarakan proyek wisma atlet.

"Dalam pertemuan itu tidak ada bicara soal wisma atlet, saya geli kenapa JPU selalu bilang ini ada pembicaraan wisma atlet, apakah JPU hadir di pertemuan itu, sebagai penegak hukum seharusnya JPU tidak merekayasa kasus hanya untuk memenuhi target," ujarnya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4).

Selain itu, mantan bendahara umum partai Demokrat ini juga kecewa, karena tim JPU tidak memasukkan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam tuntutannya. “ Padahal, saksi Yulianis menyebutkan telah menyerahkan uang Rp 150 juta untuk Anas dan Rp 100 juta untuk Andi namun tak disinggung oleh penuntut umum dalam tuntutannya," tegas Nazaruddin.

Sebelumnya Nazaruddin meminta agar JPU jujur, Dirinya berpendapat bahwa Publik tidak bisa dibohongi oleh rekayasa yang dibuat JPU. "Sangat saya sayangkan seorang JPU, penegak hukum bisa merekayasa seperti ini. Janganlah sampai untuk kepentingan anda mencapai suatu target harus ada merekayasa hal-hal yang dilarang hukum. Bukankah penegak hukum harus menegakkan hukum. bukan Anda menegakkan hukum di luar aturan hukum," tuturnya sembari menatap tajam tim JPU.

Akibat tatapan tajam tersebut, Hakim Ketua Dharmawati Ningsih menegur Nazaruddin. "Saudara tolong selama pembacaan anda menghadap ke depan saja ke Majelis Hakim," ucapnya.

Menanggapi teguran tersebut, Nazaruddin mengatakan tidak bermaksud apa-apa. Dia mengatakan sudah hafal dengan apa yang menjadi pembelaannya, sehingga tidak perlu membaca lagi. "Apa yang saya katakan semua yang saya tulis di pembelaan yang mulia, kalau saya melihat ke Jaksa penuntut umum itu karena saya sudah hafal dengan apa yang saya tulis," imbuhnya.

Menyebut Anas Orang Sakti.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, salah satu tim Kuasa Hukum Nazaruddin , Elza Syarif menyatakan bahwa Anas Urbaningrum sebagai orang Sakti. Pasalnya, Anas tidak pernah dihadirkan dalam proses Persidangan. "Betapa saktinya Anas hingga KPK tidak bisa menjeratnya. Bahkan untuk dihadirkan sebagai saksi sekalipun," katanya.

Padahal pihaknya sudah mengajukan agar Anas dihadirkan dalam persidangan. Namun, permintaan itu tidak pernah dikabulkan oleh JPU maupun Majelis Hakim.

Seperti diketahui, tim JPU KPK menyatakan bahwa Suami Neneng Sri Wahyuni terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI. Karena telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Pasalnya atas bantuan tersebut PT DGI memenangkan proyek tersebut, sebagai balasanya Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.

Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta.

Untuk itu, tim JPU menyatakan bahwa Nazaruddin melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU no. 31/1999 yang diubah dalam UU no.20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman tujuh tahun Penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2