Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perppu
Luruskan Jimly, Menko Polhukam: Pengajuan Perppu Penyelamatan MK Sesuai Konstitusi
Monday 07 Oct 2013 16:43:04
 

Menko Polhukam Djoko Suyanto.(Foto: @djoko_suyanto)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menko Polhukam Djoko Suyanto secara mendadak menggelar konperensi pers untuk meluruskan pendapat pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie yang mengatakan pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan MK sebagai tindakan inkonstitusional.

“Saya luruskan, perlu saya respon kembali karena ada miss leading disitu sehingga bisa menimbulkan miss interpretasi di masyarakat. Saya kira saudara-saudara sekalian sudah membaca pernyataan saudara Jimly Asidiqi di beberapa media masa yang menyatakan bahwa penetapan Presiden tentangPperpu penyelamatan MK adalah inkonstitusional. Itu adalah pernyataan Pak Jimly,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di sela-sela KTT APEC di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/10).

Menkopolhukam Djoko Suyanto lantas membacakan bunyi Pasal 22 UUD 1945, Pasal 22 Ayat 1, 2 dan 3:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

“Jadi pernyataan Saudara Jimly Asshiddiqie tidak benar, karena justru Perppu itu adalah hak dan kewenangan Presiden di dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU. Karena itulah kewenangan yang diatur secara konstitusional oleh UUD 1945,” tegas Djoko.

Menko Polhukam menjelaskan, bahwa pertemuan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan para pemimpin lembaga negara, Sabtu (5/10) pukul 13.00 – 16.00 WIB, didasari karena pada Presiden dan pemimpin lembaga negara memiliki keprihatinan yang sama, kesedihan yang sama, kekecewaan yang sama terhadap tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga didalam forum terjadi diskusi, terjadi pembicaraan yang sangat dalam terhadap permasalahan.

“Jadi adalah tidak benar solah-olah ide ataupun niatan penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU itu dilahirkan hanya atas emosi dan ketergesa-gesaan. Ini adalah melalui suatu proses dan bukan ditetapkan oleh presiden sendiri,” ujar Djoko Suyanto menanggapi tudingan Jimly bahwa penyiapan Perppu lebih didasari emosi semata bukan karena alas an yang bijak.

Menko Polhukam menegaskan, keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan Presiden dengan pemimpin lembaga negara, di antaranya adalah menyiapkan Perppu untuk menyelamatkan MK itu dilhirkan melalui diskusi yang panjang, melalui rasa keprihatinan yang panjang para kepala lembaga, akan tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Menko Polhukam Djoko Suyanto, yang lebih penting dari itu semua adalah bagaimana kita menata kehidupan demokrasi di negara ini. Ia mengingatkan, hakikat kehidupan negara di sebuah negara demokrasi adalah harus ada chek and balances. Harus ada suatu system dan pola pengawasan terhadap semua lembaga-lembaga negara yang ada di negara itu ternmasuk negara kita.

Oleh karena itu, lanjut Djoko, di dalam forum kemarin, para pemimpin lembaga negara juga memiliki pandangan sama. Tidak ada sebuah lembaga negara manapun yang dibiarkan tidak diawasi, atau tanpa pengawasan. “Menurut istilah presiden adalah tidak boleh ada lembaga negara manapun Uncheck sebagai konsekuensi dari kehidupan demokrasi yang check, saling check and balances,” ungkap Djoko Suyanto.

Menko Polhukam setuju dengan pandangan, bahwa apa yang terjadi beberapa hari yang lalu, yakni tertangkapnya Ketua MK oleh KPK terkait penyuapan Pilkada adalah sebagai akibat absennya pengawasan eksternal terhadap sebuah lembaga negara, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan itu. (hms/skb/en/ys/iml/fj/es/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perppu
 
  Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
  Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
  Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
  'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
  Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2