Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Lukisan
Lukisan Langka Renoir ditemukan di Pasar Loak
Saturday 08 Sep 2012 19:08:40
 

Lukisan Langka Renoir (Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Lukisan yang dibeli hanya US$7 di pasar loak di Virginia, Amerika Serikat, ternyata sangat langka dan bernilai tinggi.

Para pakar seni di rumah lelang di Potomack sepakat bahwa lukisan ini adalah karya pelukis kenamaan Prancis, Pierre - Auguste Renoir.

"Ada seorang perempuan yang datang ke kami. Kami bisa melihat ia sangat senang, tapi ia tak tahu (siapa pelukisnya)", kata Anne Craner, direktur seni Potomack Company.

"Ia membuka tasnya, dan kami langsung tahu. Warna merah muda dan ungunya sangat khas. Begitu juga dengan goresan - goresan di lukisan itu yang semuanya menunjukkan bahwa ini adalah karya Renoir", papar Craner.

Dalam wawancara dengan The Huffington Post, wanita pemilik lukisan mengatakan sempat akan membuang lukisan tersebut.

Namun atas saran ibunya, ia membawa lukisan tersebut ke pakar seni. Ia juga mengatakan tak berniat memiliki lukisan ini.

"Mungkin lebih baik lukisan ini dimiliki orang lain, yang lebih bisa merawatnya," kata wanita yang menolak diungkap jati dirinya dan lebih suka dipanggul Renoir girl.

Lukisan yang dikenal dengan "Paysage Bords de Seine" atau pemandangan sungai tersebut diperkirakan dibuat pada sekitar 1879. Diperkirakan lukisan ini akan laku ratusan ribu dollar ketika dilelang pada bulan September ini.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Lukisan
 
  Lukisan Van Gogh yang Dicuri Telah Ditemukan di Italia
  Lukisan Picasso 'Yang Belum Dikenal' Pertama Kali Dipamerkan
  Temuan Lukisan Gua Berusia 40.000 Tahun di Sulawesi
  Karya Pelukis 11 Tahun Dihargai Milyaran Rupiah
  Lukisan Cat Minyak Karya Picasso Terjual Rp 364 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2