Seorang" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Everest
Longsor Terparah Everest Tewaskan 12 Orang
Saturday 19 Apr 2014 00:34:37
 

Sherpa seringkali menyiapkan rute bagi para pendaki Puncak Everest.(Foto: AP)
 
NEPAL, Berita HUKUM - Setidaknya 12 pemandu lokal tewas saat terjadi longsor di lereng Gunung Everest, seperti disampaikan pejabat pemerintah Nepal. Longsor terjadi pukul 06.45 waktu setempat di daerah yang dikenal dengan nama "ladang popcorn", tepat di atas kamp Everest pada ketinggian 5.800 meter.

Seorang juru bicara kementerian pariwisata Nepal menyampaikan kepada BBC beberapa pendaki telah berhasil diselamatkan, tetapi beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.

Tragedi ini disebut sebagai yang terparah di gunung itu.

Para pemandu yang disebut Sherpa mendaki lereng pagi hari untuk memperbaiki tali dan mempersiapkan rute bagi para pendaki, saat longsor terjadi.

Identitas para korban dan yang hilang masih belum diumumkan secara resmi, seperti dijelaskan juru bicara kementerian pariwisata, Mohan Krishna Sapkota.

Sapkota mengatakan bahwa operasi pencarian dan penyelamatan tengah berlangsung dan tiga helikopter telah dikirimkan ke lokasi.

Beberapa pendaki yang terluka sudah dibawa ke kamp.

Kejadian ini menunjukkan risiko yang dihadapi para pemandu lokal saat melakukan persiapan bagi para pendaki.
Lebih 3.000 orang berhasil menaklukkan puncak tertinggi di dunia ini sejak pertama kali dilakukan oleh Edmund Hillary dan Tenzing Norgay pada 1963, tetapi juga banyak menelan korban.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Everest
 
  Longsor Terparah Everest Tewaskan 12 Orang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2