JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), anda bisa langsung mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini, Senin 12 Nopember 2012 yang terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Graha Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII
Jam Operasional: Pukul 08:00 - 13:00 WIB.
Pemberitahuan:
1. SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya sudah habis lebih dari setahun, maka tidak bisa di layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
2. STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, baik nama atau ganti plat nomor, silahkan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info keterangan lebih lanjut silahkan hubungi:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp: 021-52960770 dan 021-91304959
Fax: 021-5275090
SMS: 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id.(pri/bhc/opn) |