Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HAKI
Lisensi Creative Commons untuk Indonesia
Monday 27 Aug 2012 21:54:59
 

Logo Creative Commons Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hak cipta dan budaya berbagi di era internet seringkali berbenturan dan mengakibatkan adanya pelanggaran hak cipta. Untuk mengakomodasi keinginan pencipta untuk berbagi tanpa kehilangan hak cipta atas suatu ciptaan, tim Creative Commons di Amerika Serikat memperkenalkan lisensi Creative Commons.

Lisensi Creative Commons adalah salah satu bentuk perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 45 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Lisensi Creative Commons bukan merupakan alternatif dari hak cipta, namun berjalan berdampingan dengan hukum hak cipta dan memungkinkan pencipta memodifikasi ketentuan hak cipta yang dimiliki oleh pencipta.

Dengan mengetahui isi dari setiap bentuk lisensi Creative Commons, pencipta maupun pengguna ciptaan dapat memanfaatkan lisensi Creative Commons sebagai media penyebarluasan ciptaan.

Creative Commons Indonesia melalui Wikimedia Indonesia telah menandatangani sebuah perjanjian dengan CC Internasional untuk menerjemahkan enam paket lisensi CC dan Dedikasi Domain Publik CC0 ke dalam Bahasa Indonesia untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memahami isi lisensi CC dan CC0. Tim Creative Commons Indonesia, yang terdiri dari penerjemah dan pengacara hak kekayaan intelektual, saat ini telah selesai menerjemahkan ketujuh dokumen. Walau demikian, teks penerjemahan ini belum final dan memerlukan diskusi lebih lanjut untuk menentukan hasil penerjemahan yang lebih baik.

Diskusi ini akan menjadi salah satu media sosialisasi draf terjemahan enam paket lisensi CC dan CC0. Selain itu, tim Creative Commons Indonesia juga mengharapkan diskusi ini dapat menghasilkan draf terjemahan yang lebih baik dan dapat dimengerti dengan mudah oleh masyarakat Indonesia dan digunakannya lisensi CC sebagai alternatif bentuk perjanjian lisensi sesuai Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.(bhc/rls/rat)





 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2