JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setiap satu jam dalam satu hari, satu orang perempuan Indonesia dinyatakan meninggal karena penyakit kanker servik atau kanker leher rahim. Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Prof. Dr. Nila Moeloek, usai pencanangan Gerakan Nasional Peduli dan Cegah Kanker Serviks, Rabu (18/4) di Jakarta.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini pun meminta kepada masyarakat agar pencegahan dini melalui kebersihan lingkungan dan fasilitas pelayanan kesehatan harus ditingkatkan disetiap waktu.
“Lingkungan yang bersih serta pola hidup makan sehat langkah pencegahan yang efisien mencegah servik. Khusus wanita pemeriksaan dini wajib dilakukan. Jika perlu layanan dikemas dalam skema asuransi, karena ini sudah sangat penting, setiap satu jam, wanita meninggal di Indonesia akibat kanker servik ” papar Nila pada BeritaHUKUM.com
Menurutnya kini kanker serviks jenis kanker terbanyak di Indonesia setelah kanker payudara. Sayangnya sejumlah kasus kanker serviks datang ke pelayanan kesehatan sudah dalam stadium lanjut. Karena itu, salah satu factor lingkungan penyebab tingginya angka pelacuran harus di tanggulangi dengan sistem pencegahan dini.
Dengan adanya kenyataan ini, YKI dengan 64 cabangnya di Indonesia, berupaya menanggulangi penyakit kanker serviks. YKI telah berusia 35 tahun, Yayasan kesehatan ini awalnya didirikan oleh salah satunya mantan Wakil Presiden pertama RI, M. Hatta.
Angka Kematian Hingga 85 Persen
Masih tingginya kasus kanker di Indonesia tidak lepas dari rendahnya pendidikan dan kurangnya pemahaman mengenai penyakit ini. Sebanyak 33 persen ibu tidak tamat Sekolah Dasar, hanya 18 persen mampu mengeyam pendidikan tinggi, sisanya lulusan SMA ke bawah. Tidak heran, sebanyak 70 persen kematian akibat kanker, terjadi di negara berkembang. Adapun di Indonesia, kini YKI mencatat hingga mencapai 85 persen dengan penanggulangan dini yang hanya 5 persen.
Ketua Bidang Penyuluhan YKI, Dr. Yunni Satria, menghimbau agar penanggulangan dini melalui cara hidup sehat dan deteksi dini pemeriksaan papsmear atau IVA (inspeksi visual dengan menggunakan asam acetat).
“Pemeriksaan papsmear yang rutin dan paham lingkungan sehat bisa meningkatkan dan menekan angka kematian. Kaum Wanita harus memahami hal itu,”imbuh Yunni mengingatkan.
Adapun dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menyebutkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 : upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat yang diupayakan Pemerintah dan atau masyarakat, serta Pasal 3, asas dan tujuan pembangunan kesehatan mengenai peningkatan kesadaran dan kemauan hidup sehat.(bhc/anj/boy)
|