Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah
Limbah Padat Harus Dikendalikan
2020-07-13 20:05:46
 

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana di dampingi Anggota BKSAP DPR RI Dyah Roro Esti saat mengikuti dialog virtual yang diselenggarakan oleh AIPA di Ruang Pimpinan BKSAP Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta,(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan, sebelum mencuatnya pandemi Covid-19, limbah padat telah menjadi masalah bagi lingkungan. Dan situasi ini kian memburuk selama pandemi Covid-19, karena produksi limbah meningkat seiring dengan kebijakan di rumah saja. Untuk itu, perlu kembali digalakkan program zero waste agar volume limbah bisa dikendalikan.

Hal ini ia dikemukakan saat mengikuti dialog virtual yang diselenggarakan oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) dengan tema Waste Management in the Context of Covid-19 Pandemic dari Ruang Pimpinan BKSAP Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Selain Putu, hadir juga Anggota BKSAP DPR RI Dyah Roro Esti.

"Pengelolaan limbah padat yang tidak tepat tentu meningkatkan potensi penyebaran Covid-19. Beberapa provinsi dan kota di Indonesia, seperti Bali dan Jakarta, telah melarang penggunaan plastik. Hal ini sebagai sebuah komitmen untuk mewujudkan nol limbah (zero waste). Peraturan Gubernur Bali juga menambahkan adanya sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut," papar Putu pada sesi diskusi.

Terkait dengan fungsi pengawasan yang melekat pada parlemen, Putu menekankan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tindakan dan komitmen pemerintah untuk mengelola limbah secara komprehensif dan terintegrasi dari hulu ke hilir. Hal ini penting dilakukan guna memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan bagi masyarakat, dan keselamatan bagi lingkungan Hidup.

"Selain itu, kita harus memainkan peran yang lebih aktif dalam kemajuan proses penganggaran untuk membiayai pengelolaan limbah sebagai investasi dalam membangun sistem pengelolaan limbah yang efektif. Ini akan membantu negara mengatasi masalah kesehatan dan lingkungan, tidak hanya untuk periode pandemi, tetapi juga untuk masa depan," terang politisi dapil Bali ini.

Selain menyadarkan masyarakat akan limbah, lanjut Putu, penting juga untuk membangkitkan kesadaran sektor bisnis tentang hierarki limbah menuju program zero waste. "Mengenai penerapan hierarki limbah, ada serangkaian prosedur yang perlu dipertimbangkan yaitu pencegahan, persiapan untuk digunakan kembali, daur ulang, pemulihan dan pembuangan lainnya. Sektor bisnis dan swasta harus terlibat dalam setiap langkah ini," pungkasnya.(es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Limbah
 
  Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
  Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
  PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
  PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
  PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2