SAMARINDA, Berita HUKUM - Limbah pencucian CPO yang dilakukan oleh PT. Khaleda Agroprima Malindo (KAM), perusahan yang berada di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Perusahan yang bergerak di sektor perusahan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit tersebut diduga telah membuang limbah hasil pencucian CPO ke sungai yang membuat warga setempat gatal-gatak ketika menggunakan air sungai tersebut.
Hal itu diungkapkan Nudin (50) warga Desa Puan Cepak kepada Pewarta beberapa hari yang lalu. Menurut Nurdin, limbah pencucian CPO PT. Khaleda yang dibuang setiap harinya itu, berisikan bahan logam berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.
Nurdin juga menambahkan, limbah ini dibuang melalui Sungai Puan Cepak anak Sungai Mahakan yang sudah sejak lama di gunakan warga setempat untuk mandi dan mencuci, "Aliran limbah PT. KAM mempengaruhi sumber air bersi serta menimbulkan penyakit kepada warga Puan Cepak yang ada di sekitar lingkungan perusahan sawit tersebut", jelas Nurdin.
Padahal, kata seorang warga lainnya yang minta namanya tidak di tulis, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang kualitas air. Dalam aturan itu secara tegas melarang perusahaan membuang limbah berhaya ke media air.
Namun, kenyataannya PT. Khaleda yang setahun lalu di hebohkan dengan kasus pembantaian Orangutan tersebut, melakukan dan pemerintah daerah hingga kini tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asal Malaysia tersebut, tegas sumber.
"Yang menjadi suatu keanehan itu muncul, imbas dari pembuangan limbah CPO yang mengaliri sungai Puan Cepak kepada warga bukan hanya gatal-gatal ketika menggunakan air sungai untuk mencuci dan mandi, juga banyak ikan yang mati, yang di keluhkan warga sudah setahun tidak di respon oleh Pemerintah," tegas Nurdin.(bhc/gaj) |