Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah
Limbah CPO PT KAM di Kukar Diduga Cemari Sungai
Tuesday 02 Apr 2013 14:15:53
 

Perusahan Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit PT. KAM di Desa Puan Cepak Kukar.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Limbah pencucian CPO yang dilakukan oleh PT. Khaleda Agroprima Malindo (KAM), perusahan yang berada di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Perusahan yang bergerak di sektor perusahan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit tersebut diduga telah membuang limbah hasil pencucian CPO ke sungai yang membuat warga setempat gatal-gatak ketika menggunakan air sungai tersebut.

Hal itu diungkapkan Nudin (50) warga Desa Puan Cepak kepada Pewarta beberapa hari yang lalu. Menurut Nurdin, limbah pencucian CPO PT. Khaleda yang dibuang setiap harinya itu, berisikan bahan logam berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.

Nurdin juga menambahkan, limbah ini dibuang melalui Sungai Puan Cepak anak Sungai Mahakan yang sudah sejak lama di gunakan warga setempat untuk mandi dan mencuci, "Aliran limbah PT. KAM mempengaruhi sumber air bersi serta menimbulkan penyakit kepada warga Puan Cepak yang ada di sekitar lingkungan perusahan sawit tersebut", jelas Nurdin.

Padahal, kata seorang warga lainnya yang minta namanya tidak di tulis, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang kualitas air. Dalam aturan itu secara tegas melarang perusahaan membuang limbah berhaya ke media air.

Namun, kenyataannya PT. Khaleda yang setahun lalu di hebohkan dengan kasus pembantaian Orangutan tersebut, melakukan dan pemerintah daerah hingga kini tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asal Malaysia tersebut, tegas sumber.

"Yang menjadi suatu keanehan itu muncul, imbas dari pembuangan limbah CPO yang mengaliri sungai Puan Cepak kepada warga bukan hanya gatal-gatal ketika menggunakan air sungai untuk mencuci dan mandi, juga banyak ikan yang mati, yang di keluhkan warga sudah setahun tidak di respon oleh Pemerintah," tegas Nurdin.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Limbah
 
  Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
  Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
  PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
  PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
  PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2