Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Indosat
Lima Operator Seluler Dilaporkan ke Kejagung
Tuesday 19 Feb 2013 14:19:21
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akibat perkara korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2) membuat LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (RIP-KKN) melaporkan lima operator seluler lainnya ke Kejagung. Pasalnya, kelima operator tersebut menjalankan kerjasama serupa Indosat.

Kuasa hukum LSM RIP-KKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, selain melaporkan PT Telkomsel Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Indosat Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Smartfren Telecom Tbk (dahulu PT Mobile-8 Telecom Tbk), dia juga melaporkan 16 Internet Service Provider (ISP) yang bekerjasama dengan kelima operator itu.

Laporan ditembuskan ke Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Puspenkum. Rolas berpendapat, jika kerjasama Indosat dan IM2 dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan negara Rp 1,3 triliun, maka kerjasama kelima operator dengan 16 ISP juga dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Sesuai penghitungan LSM RIP-KKN, kerjasama kelima operator dengan 16 ISP merugikan negara sekitar Rp Rp 16,8 triliun. “Dasar penghitungan kami sebagaimana BPKP menghitung kerugian negara terhadap kerjasama Indosat dan IM2. Mereka juga tidak membayar BHP setiap tahunnya seperti IM2,” kata Rolas, Senin (18/2).

Sepengetahuan Rolas, kewajiban membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) hanya dibebankan kepada pemegang pita frekuensi 2.1 Ghz dan bukan kepada ISP. Namun, kalau menggunakan “kacamata” penyidik di Gedung Bundar, seharusnya kerjasama kelima operator dengan 16 ISP diperlakukan sama dengan Indosat dan IM2.

Ke-16 ISP yang diantaranya CBN, Centrin Online, Cepatnet, Indonet, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, Central Online, IPNet, Jalawave, Radnet, IM2, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta, menurut Rolas juga tidak membayar BHP sejak 2004 sampai sekarang. Dia meminta penyidik mengusut kerjasama kelima operator itu.

“Nah, ini ada beberapa perjanjian, antara lain Indosat dengan CBN, IM2 dengan Mobile-8, terus yang lebih lucu lagi Bakrie yang tidak ada izin ISP, tapi dia punya penyelenggara internet. Kok tidak diapa-apakan? Tapi, kerjasama IM2 dengan Indosat diacak-acak. Ini persamaaan di depan hukumnya bagaimana?” ujarnya.

Rolas melengkapi laporannya dengan 14 bundel dokumen, seperti UU Telekomunikasi, PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, serta sejumlah Kepmen dan Permerkominfo terkait penggunaan pita 3G. Selain itu, ada pula White Paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel tahun 2009 untuk FWA.

Atas laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi belum bisa menanggapi banyak. Dia juga belum bisa menanggapi pertanyaan mengapa penyidik tidak menyidik kerjasama kelima operator dengan 16 ISP karena perkara korupsi bukan merupakan delik aduan. “Nanti saya cek dulu,” tuturnya, seperti yang dikutip dari hukumonline.com, pada Senin (18/2).

Sebagaimana diketahui, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik Indosat. Dua diantaranya adalah korporasi. Indosat dan IM2 diduga menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.

Perkara Indar tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan perkara Johnny masih di tahap penyidikan. Indar didakwa menyalahgunakan frekuensi 2.1 Ghz milik Indosat bersama-sama Johnny (Dirut Indosat periode 2007-2009), Harry Sasongko (Dirut Indosat periode 2009-2012), dan mantan Wadirut Indosat Kaizad Bomi Heerje.

Indosat mendapatkan izin penyelenggaraan setelah memenangkan tender jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz melalui jaringan 3G. Sebagai salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 hanya dapat melaksanakan kegiatan menggunakan jaringan tertutup sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001.

Lantaran ruang lingkup pelayanan terbatas, IM2 bekerjasama untuk menggunakan frekuensi 2.1 GHz/3G milik Indosat. Namun, kerjasama tersebut dipersoalkan karena Indosat dilarang mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pihak lain tanpa seizin Menteri. Kerjasama ini juga dinilai tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dan bertentangan dengan Peraturan Menkominfo No. 7 tahun 2006.

Sejak naskah kerjasama pertama kali ditandatangani, 24 November 2006 hingga 2011, IM2 maupun Indosat mendapat keuntungan Rp1,483 triliun. Sementara, biaya up front fee yang dibayar sekali dimuka untuk masa izin 10 tahun, serta BHP pita frekuensi selama 10 tahun sebesar Rp 1,358 triliun.(hom/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2