JAKARTA, Berita HUKUM - Lima Kementerian mendapat rapor merah dalam pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan. Kelima Kementerian tersebut adalah, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hal itulah, yang terpampang dalam rilis Ombudsman Republik Indonesia terkait, hasil observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan terhadap 18 kementerian.
Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, kelima lembaga tersebut belum mematuhi standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-undang Pelayanan Publik.
"Kelimanya belum mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-undang Pelayanan Publik," katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/7).
Dalam menjalankan observasinya, Danang menjelaskan, pihaknya berfokus pada kewajiban memasang persyaratan perizinan pada tempat yang mudah dilihat pengguna layanan.
Dan ternyata, sebanyak 42,9 persen unit pelayanan didapati tidak memampangkan standar waktu pelayanan.
"Ini tentu menciptakan ruang untuk 'bermain', mengulur-ngulur waktu perizinan," katanya.
Kemudian sebanyak 32,1 persen unit tidak memasang informasi biaya pelayanan. Hal ini bisa memicu terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pelayanan publik.
Danang menambahkan sebagian besar unit pelayanan publik juga tidak memampangkan maklumat pelayanan publik sebagai komitmen yang bisa ditagih pengguna layanan. Ombudsman mencatat 85,7 persen unit tidak memasang maklumat pelayanan.
Observasi kali ini, lanjut Danang, baru meliputi 18 kementerian. Sementara untuk pelayanan lembaga negara, seperti Kepolisian, BNP2TKI dan lembaga lainnya dalam waktu dekat juga akan dilakukan. "Dalam tiga atau empat bulan ke depan kami akan melebar ke badan dan lembaga yang lain," tuturnya.
Hasil temuan ini akan disampaikan kepada kementerian terkait agar dapat memperbaiki unit pelayanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila tiga bulan ke depan tidak ada perbaikan maka kami akan kaji ulang dan terbitkan rekomendasi ke Presiden," tuturnya.
Selain lima kementerian yang mendapat rapor merah itu, Ombusman juga memaparkan ada sembilan kementerian dengan rapor kuning.
Kategori kuning ini, untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dalam UU Pelayanan Publik. Dianataranya, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
Selanjutnya, empat kementerian mendapat rapor hijau atau memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap UU Pelayanan Publik. Mereka adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.(vnc/bhc/riz) |