Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kwik Kian Gie
Lewat Kwik Kian Gie, KPK Selidiki BLBI
Tuesday 02 Apr 2013 22:15:55
 

Kwik Kian Gie, saat di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus BLBI, Selasa (2/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus yang telah lama mangkrak yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kini mulai digarap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Selasa (2/4) KPK telah memeriksa ahli ekonomi, Kwik Kian Gie terkait dalam kasus itu. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarno Puteri itu berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyampaikan kasus apa yang membuatnya diperiksa KPK.

Namun ketika dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Kwik diperiksa guna penyelidikan dalam kaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI yaitu pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator. "Kwik Kian Gie dimintai keterangan dalam kaitan dugaan terjadinya TPK dalam lanjutan penyelesaian BLBI yaitu pemberian SKL," ujar Johan.

SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

Menurut Johan, ada mekanisme pemberian SKL itu melalui Kementerian Keuangan, melalui kebijakan yang pernah mereka putuskan. “SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor,” ungkapnya.

Lalu apakah mantan Presiden Megawati akan ikut diperiksa dalam kasus yang ada di eranya ini. Johan hanya menjawab bahwa hal itu pemikiran terlalu jauh. ”Jangan terlalu jauh. Ini kan masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi baik sebelum menjalani pemeriksaan maupun sesudah, Kwik berkali-kali menegaskan bahwa dirinya diperiksa untuk kasus yang masih rahasia. Mantan periode 1999-2000 itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. "Yah dipanggil KPK, memberi keterangan, informasi saja," ujarnya usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (2/4).

Ia diperiksa sekitar sekitar 8 jam, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas periode 2001-2004 ini keluar dari lobi pukul 18:10 WIB. "Pemeriksaan rahasia. Soal penyelidikan. Rahasia ya, rahasia, " tandas Kwik yang langsung meninggalkan gedung KPK dengan mengendarai mobil pribadinya Toyota Alphard silver B 1131 ZJ.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2