Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Lewat Kinerja Koordinasi dan Supervisi Tahun 2022, KPK Selamatkan Rp63,9 Triliun
2023-01-01 14:14:59
 

Ketua KPK Firli Bahuri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi, sebagai strategi pencegahan terjadinya korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun atas kinerja dan capaian KPK Tahun 2022, di Gedung Merah Putih, Selasa (27/12).

Dalam paparannya Firli mengungkapkan, selama Tahun 2022 KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp63,9 Triliun, dengan jumlah aset sebanyak 83.052 unit. Capaian tersebut diraih melalui kegiatan koordinasi dan supervisi, di antaranya penyelamatan kekayaan Negara/Daerah.

Firli juga menjelaskan, KPK juga melakukan supervisi terhadap instansi dan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi. Untuk itu, Kedeputian Bidang Korsup KPK terbagi pada 5 wilayah kerja di Indonesia, dalam mengoptimalisasi pendampingan terkait tugas pendidikan, pencegahan, maupun penindakan pada seluruh pemangku kepentingan. Selain memiliki fokus pada pendampingan pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah, Kedeputian Bidang Korsup KPK juga memiliki pelbagai program lainnya. Di antaranya ialah penyelamatan danau prioritas nasional, perbaikan tata kelola sektor pertambangan, dan supervisi perkara.

'Untuk identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi daerah dituangkan ke dalam area, indikator, dan sub indikator yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Per 23 Desember 2022, capaian MCP Nasional pada 542 Pmerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia sebagai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah adalah sebesar 70," rinci Firli.

Dalam pelaksanaan supervisi penanganan perkara TPK oleh APH lain, pada Tahun 2022 KPK berhasil menangani 88 perkara, dari total perkara tersebut, 35 perkara telah mendapat kepastian hukum atau sebesar 40%.

Selain itu, dalam upaya melakukan koordinasi pemberantasan TPK, KPK menyelenggarakan peningkatan kapasitas APH di beberapa provinsi, dengan total peserta sebanyak 833 peserta. Di antaranya Sertifikasi Aset Daerah, Penertiban Aset Bermasalah, Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Upaya koordinasi dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional pada level Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Pada tahun 2022 ini, melalui peran koordinasi telah berhasil diterbitkan sertifikat untuk 37.507 bidang aset Pemerintah Daerah senilai Rp25,5 triliun," papar Firli.

Kegiatan penertiban aset bermasalah juga dilaksanakan KPK pada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia yang memiliki aset bermasalah, dengan capaian atas upaya aset bermasalah pada Tahun 2022 sebesar Rp18 triliun.

Sejalan dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, KPK langsung bergerak dalam membuat program tematik mengidentifikasi terjadinya potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi agar danau nasional tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, terutama pada Danau Tondano, Danau Limboto, Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau Toba (menyusul Danau Rawa Pening dan Danau prioritas lainnya di Tahun 2023). Koordinasi juga KPK lakukan dengan Kemendagri, Pemprov Sumut, Pemkab Nias, Pemkot Gunungsitoli dan BPK Perwakilan Sumut untuk menyelesaikan penyerahan aset P3D dari Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli senilai Rp182,94 Miliar sepanjang tahun 2022.

Upaya penertiban PSU yang dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi pada tahun 2022 adalah sebesar Rp13,7 Triliun. Salah satu contoh upaya tersebut diantaranya, Pemkot Medan dengan nilai sekitar Rp402,76 Miliar terhadap 26 perumahan selama tahun 2022 di Kota Medan.

Pemkot Batam dengan nilai sekitar Rp548,14 Miliar terhadap 29 perumahan selama tahun 2022 di Kota Batam, dan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah sebanyak 97 perumahan senilai Rp466,36 miliar.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2