Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Badan Siber
Lembaga Sandi Negara Benahi Sistem Pemulihan Aset Negara Berbasis Digital
Thursday 18 Sep 2014 19:04:49
 

Jaksa Agung, Basrief Arief dan Kepala Lembaga Sandi Negar, Mayor Jenderal TNI, Dr. Djoko Setiadi, menyampaikan keterangan mengenai kesepakatan kerjasama terkait pemulihan aset dan pengelolaan sumber daya dan hukum. (Foto: bhc/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keamanan data, informasi dan komunikasi di institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI semakin ditingkatkan. Penataan yang sifatnya informasi berklasifikasi atau bersifat rahasia itu dijalin melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Kejagung.

Dari ketiga kesepakatan kerjasama, satu hal yang akan segera dibenahi adalah pembenahan dan pembangunan sistem pemulihan aset negara berbasis digital. Terutama informasi dan data-data seputar aset hasil tindak kejahatan yang telah merugikan keuangan negara.

Dalam hal itu adalah website Pusat Pemulihan Aset (PPA) (www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id) dan Asset Recovery Secured Data System (Arssys).

“Sistem informasi berbasis teknologi kini semakin ramai digunakan. Dan menjadi kewajiban kami dari Lemsaneg untuk mencegah agar informasi berbasis teknologi bersifat rahasia, khususnya pada pusat pemulihan aset yang ada di Kejagung tidak terganggu oleh pembajakan maupun perusakan sistem. Kami sepakat untuk membenahi dan memperkuat,” papar Kepala Lemsaneg, Mayor Jenderal TNI, Djoko Setiadi pada BeritaHUKUM pada, Kamis (18/9) di Kejagung RI.

Adapun Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa informasi harus dibedakan sifat dan fungsinya. Pihaknya meminta agar masyarakat dapat memilah dimana letak informasi publik dan bagaimana fungsi informasi bersifat rahasia negara, khususnya pada informasi pemulihan asset negara.

“Informasi elektronik yang sifatnya rahasia negara, pun yang termasuk di dalamnya soal pemulihan aset negara ini jangan sampai terganggu oleh pembajakan atau pemalsuan. Masyarakat harus bisa memilah mana informasi umum dan mana informasi rahasia yang bila terganggu dapat merugikan negara. Nah, karena pendataan pemulihan aset negara ini bersifat elektronik maka kami serahkan pada ahlinya, yaitu Lemsaneg,” papar Jaksa Agung, Basrief Arief.

Terkait kerjasama berikutnya, Kejagung dan Lemsaneg sepakat meningkatkan kerjasama bidang intelijen dalam hal penggunaan sumber daya manusia serta bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Sejak tiga tahun lalu, sekitar 30 pegawai Lembaga Sandi Negara telah ditempatkan di bidang intelijen Kejaksaan Agung. Penempatan tersebut terkait peningkatan kerjasama bidang sumber daya manusia.

“jadi saya ingatkan, kerjasama ini bukan kali pertama tapi sudah ada sejak tiga tahun lalu. Saat ini kami perkuat lagi melalui kesepahaman guna menerbitkan payung hukum, memperkuat kerjasama ini bersama Lemsaneg,” tandas Jaksa Agung Basrief Arief.

Kurun waktu 2010-2013 Kejaksaan mengklaim berhasil memasukkan ke kas negara sebesar: Rp. 1. 912.390.150.203 atau satu trilyun sembilan ratus dua belas milyar tiga ratus sembilah puluh juta seratus lima puluh ribu dua ratus tiga rupiah(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Badan Siber
 
  Era Digital Tuntut Kedaulatan Siber
  RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jangan Terburu-buru dan Jangan Hanya untuk Legitimasi BSSN
  RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Disetujui Menjadi Usul DPR RI
  TNI dan BSSN Kerja Sama Penguatan Keamanan Siber
  Plt. Ketua DPR Menilai Tugas dan Kewenangan BSSN dalam Perpres Tidak Jelas
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2