JAKARTA, Berita HUKUM - Keamanan data, informasi dan komunikasi di institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI semakin ditingkatkan. Penataan yang sifatnya informasi berklasifikasi atau bersifat rahasia itu dijalin melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Kejagung.
Dari ketiga kesepakatan kerjasama, satu hal yang akan segera dibenahi adalah pembenahan dan pembangunan sistem pemulihan aset negara berbasis digital. Terutama informasi dan data-data seputar aset hasil tindak kejahatan yang telah merugikan keuangan negara.
Dalam hal itu adalah website Pusat Pemulihan Aset (PPA) (www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id) dan Asset Recovery Secured Data System (Arssys).
“Sistem informasi berbasis teknologi kini semakin ramai digunakan. Dan menjadi kewajiban kami dari Lemsaneg untuk mencegah agar informasi berbasis teknologi bersifat rahasia, khususnya pada pusat pemulihan aset yang ada di Kejagung tidak terganggu oleh pembajakan maupun perusakan sistem. Kami sepakat untuk membenahi dan memperkuat,” papar Kepala Lemsaneg, Mayor Jenderal TNI, Djoko Setiadi pada BeritaHUKUM pada, Kamis (18/9) di Kejagung RI.
Adapun Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa informasi harus dibedakan sifat dan fungsinya. Pihaknya meminta agar masyarakat dapat memilah dimana letak informasi publik dan bagaimana fungsi informasi bersifat rahasia negara, khususnya pada informasi pemulihan asset negara.
“Informasi elektronik yang sifatnya rahasia negara, pun yang termasuk di dalamnya soal pemulihan aset negara ini jangan sampai terganggu oleh pembajakan atau pemalsuan. Masyarakat harus bisa memilah mana informasi umum dan mana informasi rahasia yang bila terganggu dapat merugikan negara. Nah, karena pendataan pemulihan aset negara ini bersifat elektronik maka kami serahkan pada ahlinya, yaitu Lemsaneg,” papar Jaksa Agung, Basrief Arief.
Terkait kerjasama berikutnya, Kejagung dan Lemsaneg sepakat meningkatkan kerjasama bidang intelijen dalam hal penggunaan sumber daya manusia serta bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Sejak tiga tahun lalu, sekitar 30 pegawai Lembaga Sandi Negara telah ditempatkan di bidang intelijen Kejaksaan Agung. Penempatan tersebut terkait peningkatan kerjasama bidang sumber daya manusia.
“jadi saya ingatkan, kerjasama ini bukan kali pertama tapi sudah ada sejak tiga tahun lalu. Saat ini kami perkuat lagi melalui kesepahaman guna menerbitkan payung hukum, memperkuat kerjasama ini bersama Lemsaneg,” tandas Jaksa Agung Basrief Arief.
Kurun waktu 2010-2013 Kejaksaan mengklaim berhasil memasukkan ke kas negara sebesar: Rp. 1. 912.390.150.203 atau satu trilyun sembilan ratus dua belas milyar tiga ratus sembilah puluh juta seratus lima puluh ribu dua ratus tiga rupiah(bhc/mat)
|