Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pendidikan
Lembaga Pendidikan Swasta Tutup, IPM Anjlok
2020-07-08 06:12:52
 

Ilustrasi. Suasana belajar di salah satu sekolah swasta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak lembaga pendidikan swasta, baik sekolah maupun perguruan tinggi yang terancam tutup di masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini karena kehilangan peserta didiknya. Bila begitu banyak lembaga pendidikan swasta tutup, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memperkirakan angka indeks pembangunan manusia (IPM) masional juga ikut anjlok.

Ia mengkhawatirkan merosotnya angka IPM menyusul kondisi pendidikan swasta di Tanah Air yang mulai angkat bendera putih menghadapi dampak pandemi. "Bila sekolah dan kampus swasta banyak yang tutup, maka yang terimbas lebih jauh, ya IPM bisa jeblok," kata Fikri dalam siaran pers kepada Parlementaria, Selasa (7/7).

Masa pandemi covid19 yang begitu lama telah mengancam eksistensi sekolah dan kampus swasta. Di dapilnya, Jawa Tengah IX (Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Brebes) sekolah dan kampus swasta tak mampu membiayai operasionalnya. Kemampuan pembiayaannya kemungkinan hanya sampai bulan Agustus. "Sisanya bergantung pada jumlah siswa dan mahasiswa baru yang mendaftar," imbuh politisi PKS ini.

Dampak pandemi secara luas turut menyapu berbagai sektor ekonomi, sehingga berdampak pula pada kemampuan daya beli masyarakat, termasuk biaya pendidikan. "Membayar SPP saja sulit, apalagi untuk membayar uang pangkal seperti yang biasa diterapkan pada siswa dan mahasiswa baru di lembaga pendidikan swasta," katanya.

Fikri menduga angka partisipasi kasar dan angka partisipasi murni pendidikan swasta di berbagai jenjang, termasuk perguruan tinggi akan menurun. Bila tidak ada yang mendaftar, lanjutnya, pilihan beratnya adalah menutup sekolah atau kampus. Problem menurunnya angka partisipasi penduduk dalam mengikuti program pendidikan, tentu akan berdampak signifikan pada angka IPM.

Seperti diketahui, tiga dimensi dasar dalam menentukan IPM adalah kesehatan, penndidikan, dan daya beli. Fikri mengeritik pendekatan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang terlalu mementingkan komponen ketiga, yakni daya beli masyarakat. "Sejak awal digelontorkan Rp 405,1 triliun dana Covid, coba liat berapa untuk mendukung daya beli dan ekonomi. Sementara pendidikan tidak menjadi konsen kebijakan," sesalnya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kini disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 sudah menjadi dasar hukum untuk mengeluarkan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Rinciannya, Rp 75 triliun untuk kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, serta Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.

Ditambahkan Fikri, Kementerian Keuangan bahkan menaikkan kembali anggaran Covid-19 tersebut hingga tiga kali. Pertama, naik menjadi Rp 677,2 triliun pada 3 Juni, kemudian naik lagi menjadi Rp 695,2 triliun pada 16 Juni, dan terakhir naik menjadi Rp 905,1 triliun pada 19 Juni.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2