Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Lembaga ADC: Pemerintah Aceh Berhasil Merasionalisasikan Bulan Bintang Untuk Rakyat
Saturday 30 Mar 2013 16:21:28
 

Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (28/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Euforia masyarakat terhadap bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah di Aceh Utara semakin semarak, hal ini terlihat dalam beberapa hari terakhir pasca disahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, di beberapa tempat bahwa masyarakat Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan wilayah lainnya hingga saat ini masih melakukan konvoi bendera hingga upacara resmi pengibaran Bulan Bintang seperti prosesi upacara bendera Merah Putih.

Lembaga Aceh Demokrasi Community (ADC) menganggap bahwa pemerintah Aceh dinilai telah berhasil merasionalisasikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh untuk masyarakat.

Pengesahan Qanun tentang Bendera dan Lambang tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk mengimplementasikan butir-butir yang tertuang pada MoU di Helsinki, jelas Ahmad Adamy, Ketua Lembaga ADC Banda Aceh, Sabtu (30/3). Menurutnya, keputusan DPRA dan Pemerintah Aceh, tentang Pengesahan Lambang dan Bendera untuk Aceh sudah tepat, dan jika pun muncul pro dan kontra yang sedang terjadi di Tanah Rencong itu dinilai wajar saja terjadi.

"Sah-sah saja, karena mereka tidak mengerti tentang regulasi pemerintah ini, dan kita akan terus mendukung DPRA dan Pemerintah Aceh supaya Qanun itu menjadi landasan hukum yang kuat sesuai keinginan dan tuntutan rakyat," tandasnya.

Pemerintah Jakarta tidak perlu mengevaluasi qanun yang telah disahkan oleh DPRA, terang ADC. Walaupun keserakahan ada dimana-mana, Adamy yakin bahwa pemerintah pusat akan berbuat hal yang bijak dalam menentukan sikap untuk Aceh.

Luka hati rakyat Aceh kiranya sudah terobati dengan komitmen pemerintah dalam MoU di Helsinki, dan diharapkan pemerintah bisa mengerti kondisi Aceh sekarang ini. Karenanya, pemerintah pusat tidak perlu mempertimbangkan komentar yang memperkeruh suasana, karena GAM bukan borok lama yang akan kambuh lagi.

"Karena setelah ditandatangani kesepahaman antara RI dan GAM di Helsinki, separatis sudah tidak ada lagi di Aceh," katanya lagi.

Selain itu, Aceh juga sangat banyak membantu negara, mulai dari berdirinya negara ini, meskipun hingga saat ini pusat belum bisa memberikan sesuatu yang diinginkan oleh rakyat. Maka dari itu, Lembaga ADC mendukung sepenuhnya pengesahan Qanun lambang dan bendera Aceh benar berdasarkan aspirasi rakyat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2