GORONTALO, Berita HUKUM - Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa yang dipercaya menjadi moderator pada pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan menggadeng Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Kamis (14/11) mengatakan, mekanisme pengisian jabatan sudah sejalan dengan mekanisme yang berlaku di Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim.
"Kita di Gorontalo sudah mau melaksanakan mekanisme tersebut dimana bapak gubernur Rusli Habibie menginginkan adanya lelang jabatan bagi pejabat eselon II. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaring pejabat yang memiliki integritas tinggi, profesional serta menguasai tupoksi sesuai dengan jabatan yang dipilih," tuturnya. Mekanisme tersebut, lanjut Winarni, diangkap efektif dan efisien dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi di daerah. Ia memastikan pelaksanaan lelang jabatan akan berlangsung transparan dan akuntabel.
Sebelumnya Sekretaris Kemenpan-RB Tasdik Kinanto dalam materi RUU ASN mengemukakan, RUU ASN memuat 7 substansi utama dalam upaya memperbaiki sistem manajemen birokrasi Indonesia. Tujuh substansi tersebut yakni menyangkut masalah rekruitmen, pengembangan pegawai, penempatan dalam jabatan, kesejahteraan, manajemen kinerja, penegakan disiplin dan etika serta pensiun. "Tujuh substansi ini yang ingin kita perbaiki dari UU sebelumnya yakni UU no 43 Thn 1999 menjadi RUU ASN. Prinsipnya akan ada perubahan untuk mewujudkan aparatur negara yang lebih profesional, berbudaya kerja, inovatif dan beringetgrasi," jelasnya.
Terkait dengan rekruitmen pegawai, UU Kepegawaian No. 43 Thn 1999 melakukan penerimaan pegawai didasarkan pada pangkat dan formasi. Hal tersebut diperbaiki melalui RUU ASN dimana rekruitmen pegawai didahului dengan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. "Pasal 17 UU 43 Thn 99 menyebutkan bahwa PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Pada RUU ASN pasal 51, konsep itu diperbaiki. Pengadaan calon PNS merupakan kegiatan untuk mengisi jabatan yang lowong sesuai kebutuhan pegawai," terangnya.(bhc/shs) |