Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gula
Legislator Sesalkan Kebijakan Impor Gula oleh Pemerintah
2018-09-17 20:03:07
 

Ilustrasi. Gula Impor.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin sangat menyayangkan kebijakan pemerintah terkait impor gula pada tahun 2018 ini. Akmal mengatakan, polemik impor beras belum berakhir, tetapi pemerintah melakukan impor gula. Ia menyesali tindakan pemerintah yang seharusnya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi malah membuat masalah baru bagi rakyat banyak.

Dikatakannya, meskipun pemerintah memberi izin impor gula sebanyak 1,1 juta ton kepada perusahaan pemerintah seperti PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, XI, dan XII, serta PT. Gendhis Multi Manis (GMM), namun tindakan ini semakin sulit dipahami secara nalar yang baik.

"Sudah sangat wajar bila DPR dan berbagai masyarakat mempertanyakan, kenapa pemerintah selalu berpolemik dengan impor produk pangan ini terutama menjelang Pemilu. Sulit rasanya masyarakat ini bersimpati atas kebijakan pemerintah berkaitan dengan impor pangan yang senyatanya telah membelenggu daya beli masyarakat banyak," ujar Akmal dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (17/9).

Ia juga menyatakan, pemerintah saat ini selalu membuat alasan klasik berkaitan dengan impor gula. Dari tahun ke tahun, tidak pernah berhenti beralasan bahwa impor gula ini dilakukan atas dasar kualitas gula nasional belum bisa memenuhi kebutuhan gula industri. Alasan lainnya, karena stok dalam negeri tidak memenuhi kebutuhan nasional sehingga perlu dilakukan impor gula.

Legislator Fraksi PKS DPR RI itu membandingkan, pada kasus beras, Menteri Pertanian berulang-ulang menyatakan bahwa stok beras nasional cukup. Namun Kementerian Perdagangan yang berkoordinasi dengan berbagai kementerian kepemimpinan Jokowi memutuskan impor beras.

"Saya jadi mencurigai, bahwa sesungguhnya gula kita ini tidak sebesar itu (1,1 juta ton) untuk impor. Karena saat ini Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) mengklaim institusinya hingga September 2018 ini mampu menyerap gula milik petani lebih dari 100 ribu ton," tutur Akmal.

Akmal menjelaskan, saat ini Bulog memiliki tugas untuk menyerap dan membeli gula milik petani dengan harga Rp 9.700 per kilogram (kg) sebanyak 600 ribu ton hingga April 2019 mendatang. Dengan klaim Bulog bahwa gudangnya memiliki 140 ribu ton gula, maka ketersediaan gula yang ada di gudang Bulog saat ini mencapai lebih dari 270 ribu ton.

"Saya berharap pemerintah tidak usah lagi menambah kesengsaraan rakyat terutama petani kita dengan dihadapkan produk impor pangan. Sudah cukup derita ini perlu diakhiri. Semoga pemerintah mendengar dan mampu memperbaiki kinerjanya," pungkas politisi dapil Sulsel itu.(dep/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Gula
 
  Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
  Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
  Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
  Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
  Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2