Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Proyek Kereta Cepat
Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
2022-11-11 16:22:38
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Rafli menyayangkan tidak maksimalnya kajian yang dilakukan sehingga menyebabkan pembengkakkan biaya atau cost overrun dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Padahal menurutnya, proyek tersebut sudah menelan anggaran yang sangat besar, yakni Rp 114 triliun.

"Saya tidak mau mengatakan cost overrun, padahal pembengkakan. kita takut membicarakannya pembengkakan, studi kita yang tidak selesai. Ada lagi masalah penyebab molornya pembangunan tersebut dikarenakan adanya temuan geologis tanah yang berbeda dari apa yang diperkirakan, ini kan kebodohan. bagaimana ini bisa terjadi, kita tidak selesai pada studi, kita tidak selesai pada analisanya," kata Rafli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT KAI dan Direktur Utama PT KCIC membahas mengenai pendalaman tambahan PMN Tunai tahun 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Politisi Fraksi Partai PKS ini juga menyayangkan tidak dilibatkannya PT Industri Kereta Api (Persero) dalam proyek KCJP ini, menurutnya, seharusnya pemerintah juga turut melibatkan perusahaan BUMN dalam tiap proyek. "Kita melihat lagi bagaimana keterlibatan perusahaan BUMN itu sendiri, PT INKA kita, mereka tidak terlibat sama sekali di sini, padahal ini adalah proyek besar, bagaimana bisa terjadi, ini bukan hanya di kereta api pak hampir seluruh BUMN seperti ini," jelasnya.

Meski demikian, Legislator Dapil Aceh I ini berharap proyek KCJB ini bisa segera diselesaikan walau menurutnya, saat ini masih banyak program lain yang lebih prioritas dan dibutuhkan masyarakat. "Kita merasa risau, merasa gundah bahwa proyek ini harus diselesaikan kalau nggak malu. Terbengkalai, jadi malu. bukan hanya ini banyak sekali proyek-proyek pemerintah yang terbengkalai. Rp114 triliun (lebih bermanfaat) kalau dibangun jembatan-jembatan di kampung-kampung, rumah-rumah masyarakat yang masih reot, nah ini menjadi perenungan bagi kita semua pak," paparnya.

Terakhir, Rafli mengingatkan bahwa PT KAI harus memantapkan analisa dan kajiannya mengenai proyek KCJB jika ingin meminta penyertaan modal negara (PMN) tunai sebesar Rp 3,2 triliun untuk pembiayaan cost overrun. "Penambahan Penyertaan Modal Negara, penyertaan modal uang rakyat, nah ini yang tepatnya, uang rakyat yang kita sertakan di sini, mudah-mudahan Penyertaan Modal Negara yang sudah dibicarakan berhari-hari ini, studinya harus betul betul selesai, malu kita pak." tutupnya.(we/bia/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
  Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2