Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
2019-08-10 07:06:03
 

Ilustrasi. Susunan Kabinet.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan sebaiknya tidak ada rangkap jabatan bagi ketua umum partai politik (Parpol) yang diangkat menjadi Menteri dalam kabinet kerja pemerintah. Menurutnya hal tersebut agar orang tersebut dapat lebih fokus dengan tugas yang diamanahkan kepadanya.

"Bila ketua umum sebuah parpol menjabat sebagai menteri, alangkah baiknya jabatan sebagai ketua parpol ditinggalkan, walaupun secara yuridis hal tersebut tidak diatur. Alasannya adalah agar mereka bisa lebih fokus pada tugas yang dibebankan atas jabatannya (menteri) itu," ucap Nasir dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi yang mengakat tema 'Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?" yang digelar di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).

Ditambahkannya, bila seorang ketua parpol yang dipilih oleh Presiden untuk menduduki posisi menteri dalam kabinet kerjanya, harus lebih mendahulukan tugas utamanya sebagai menteri dan tidak teralihkan fokusnya dengan tugas yang ada di partainya.

Di sisi lain, Nasir juga menyampaikan agar sebuah partai politik bisa mempersiapkan setiap kadernya untuk memiliki landasan profesional dalam menjalakan tugas. Maksudnya, orang yang memiliki kemampuan tinggi dan kekuatan moral yang dapat mengarahkan dirinya dan menjadi dasar dalam menjalakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

"Partai politik memang harus mempersiapkan orang-orang seperti ini, orang yang memiliki kemampuan tinggi, kemudian memiliki landasan moral dimana moral itu mengarahkannya dan menjadi dasar pijakannya untuk bergerak," pungkasnya.(rfk/dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2