Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Proyek Kereta Cepat
Legislator Pertanyakan Penunjukan KAI Pimpin Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung
2021-10-21 07:29:37
 

Petugas meninjau kedatangan sejumlah rel sepanjang 50 meter di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Depo Kereta Cepat Tegalluar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021). Pemerintah Gelontorkan Rp 4,3 Triliun PMN untuk Biayai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung .(Foto: tribunnews)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mempertanyakan penunjukkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemimpin konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang terbit pada 6 Oktober. Toriq mengungkapkan, ia tidak ingin perusahaan publik ini terseret ke dalam pusaran permasalahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Menurut Anggota F-PKS DPR RI itu, mega proyek tersebut sebelumnya mengalami pembengkakan kebutuhan investasi sebesar Rp27,17 triliun menjadi Rp 113,9 triliun hingga penundaan pengerjaannya. Demikian disampaikan Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (15/10).

"Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study (FS). Saya tidak Ingin proyek kereta cepat ini malah menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tergadaikan akibat pembengkakan kebutuhan investasi," ujar Toriq.

Toriq menegaskan, pembangunan proyek kereta cepat belum prioritas terlebih rakyat sedang menderita akibat pandemi. Terkait hal itu, Toriq menekankan pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu. Toriq menyebut, jika sampai ada tindakan meneruskan proyek kereta cepat tersebut maka tidak berbanding lurus dengan manfaat yang akan didapat oleh rakyat.

"Sebelumnya, kami juga telah menyatakan suntikan Penyertaan Modal untuk proyek kereta cepat oleh pemerintah tidaklah tepat. Apalagi kemudian menunjukkan PT KAI pimpin konsorsium. Pembangunan proyek kereta cepat belum prioritas. Rakyat sedang menderita akibat pandemi. Pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu," pungkas Toriq.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2