Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Transportasi
Legislator Minta Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta Ditinjau Ulang
2023-01-14 02:52:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mewacanakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan ibu kota. Usulan ini sendiri dipilih guna mengurai kemecatan yang parah setiap harinya di ibu kota Jakarta.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid membeberkan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam penerapan jalan berbayar atau ERP di 25 ruas jalan ibu kota. "Apakah tujuannya untuk mendorong tata lingkungan dan mendorong transportasi publik atau hanya sekedar mengejar pendapatan yang berarti berorentasi pendapatan," kata Anwar Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (12/1).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, bila tujuan dari penerapan jalan berbayar tersebut hanya sekedar untuk mengejar pendapatan daerah maka hal itu akan memberatkan masyarakat Jakarta. "Jika itu tujuannya tentu akan memberatkan publik," katanya.

Ia menyarankan, agar kebijakan yang menarik dan menambah beban hidup masyarakat sebaiknya dapat ditinjau kembali. Pasalnya, kata dia, kebijakan itu memiliki konsekuensi meningkatkan kebutuhan masyarakat di tengah ancaman krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini.

Menurut dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pembenahan serius guna mengurai kemacetan di ibu kota dengan mendukung program transportasi publik. "Perlu pembenahan dan perlu keseriusan dalam mendukung program mass transpor, utamanya lewat program pengurangan transportasi pribadi yang masuk ke isu green energy," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan ERP atau jalan berbayar. Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah. Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.(ann/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2