Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Legislator Minta Pemerintah Berikan Lahan Hutan Tidak Produktif ke Masyarakat
2018-04-06 05:48:13
 

Ilustrasi. Hutan Sumatera, perbatasan Lampung dan Bengkulu.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro berharap pemerintah tidak memberikan tanah hutan yang masih produktif ke masyarakat, melainkan lahan hutan yang sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut diungkapkannya usai RDP Komisi IV DPR dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).

"Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) cukup bagus. Tapi kami harapkan jangan sampai tanah (hutan) yang masih produktif yang diberikan ke masyarakat. Namun lahan yang sudah tidak produktif lagi," ujar Darori.

Pasalnya, lanjut Darori, lahan yang masih produktif itu bisa mencegah tanah longsor dan banjir. Bahkan menurut penelitian, minimal 30 persen daerah aliran sungai (DAS) adalah hutan. Hal itu untuk mencegah terjadinya tanah longsor dan banjir. Namun kenyataannya, di Pulau Jawa, hutannya hanya 15 persen. Jika lahan hutan produktif yang sangat sedikit itu masih dikurangi untuk masyarakat, maka ia khawatir akan terjadi banjir dan tanah longsor.

"Salah satu jalan keluarnya, pemerintah wajib memberikan bibit produktif bagi masyarakat, yakni bisa berupa bibit sayur-sayuran, atau buah-buahan. Dimana pohon tersebut tidak akan ditebang, namun cukup diambil buahnya saja untuk bisa menambah penghasilan masyarakat," papar politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Tidak hanya itu, Darori juga berharap agar pemberian sertifikat oleh pemerintah dalam bentuk sertifikat hak pakai lahan, bukan hak milik. Pasalnya, sertifikat hak milik akan memungkinkan masyarakat yang tengah dalam kesulitan ekonomi menjualnya kepada pihak lain.

"Saya setuju jika masyarakat diberikan sertifikat lahan (tanah hutan). Tapi tidak dalam bentuk sertifikat hak milik. Karena hak milik akan bisa dijual oleh keluarga tersebut ke pihak lain jika sedang perlu uang. Sementara jika hak pakai, bisa diberikan turun temurun kepada anak cucunya kelak," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2