Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Legislator Minta PPKM Darurat Tidak Jadi Kebijakan Mandul
2021-07-01 20:19:05
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah segera melakukan sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dan daerah agar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif. Hal ini terkait dengan penerapan PPKM Darurat yang meliputi 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Pemerintah harus melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dengan pemda agar tidak terjadi kebingungan dan penolakan. Bukankah ujung tombak pelaksanaan PPKM Darurat ada di Pemda? Jangan sampai kebijakan jadi mandul dan tidak efektif karena kurangnya koordinasi pusat-daerah," kata Netty dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (1/7).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan, adapun draft kebijakan PPKM Darurat yang diterima oleh media, diantaranya mengatur work from home (WFH) sesuai sektor, pembatasan mal dan restauran serta peniadaan kegiatan sekolah tatap muka, seni budaya, sosial kemasyarakatan dan peribadatan.

"Pemerintah harus menjelaskan bagaimana penerapan PPKM Darurat di lapangan. Apa yang membedakan PPKM darurat dari kebijakan PPKM Mikro dan PSBB? Indikatornya harus di- break down, jangan hanya ganti istilah yang membuat lelah publik," tandas legislator dapil Jawa Barat VIII ini.

Netty menilai, kebijakan PPKM Darurat sebagai langkah yang terlambat. "Seharusnya kebijakan tarik rem darurat sudah dilakukan sejak awal, sebagai bentuk keseriusan pemerintah melakukan pengetatan mobilitas. Ini kan jadi seperti terlambat menyadari bahaya, bukankah para epidemilog dan asosiasi tenaga kesehatan sudah mengingatkan akan terjadinya ledakan kasus sejak lama, bahkan dengan adanya varian virus baru," ujarnya.

Menurut Netty, tambahan kasus eksponensial ini membutuhkan strategi pengendalian pandemi (flattening the curve) yang proven dan terukur. "Pemerintah harus memastikan manajemen bencana yang terukur dan terevaluasi dari hulu sampai hilir. Mulai dari implementasi protokol kesehatan di masyarakat, diagnostik percepatan tracing - testing yang harus dimaksimalkan, capaian target vaksinasi tanpa lihat domisili, pengetatan perbatasan, hingga upaya terapeutic bagi korban dan survivor." imbuhnya.

Netty berharap, ditunjuknya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengendali kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dapat memperbaiki keadaan. "Akan tetapi, kita harus pastikan bahwa kebijakan penanganan pandemi harus kembali berorientasi kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat yang akhirnya akan kembali memulihkan perekonomian," tutupnya.

Per 30 Juni, tercatat ada penambahan sebanyak 21.807 kasus positif sehingga bertambah menjadi 2.178.272 kasus positif dengan total 58.491 korban meninggal sepanjang pandemi di Indonesia. Sedangkan capaian vaksinasi kedua untuk tiga sasaran di Indonesia baru 33,37 persen atau 13.465.499 jiwa dari target 40.349.049 jiwa.

Sementara, Indonesia kembali terus mencetak rekor peningkatan dari hari ke hari sebesar 24.836 kasus baru COVID-19 dengan 504 orang meninggal pada, Kamis (1/7/2021). Total keseluruhan kasus positif hingga saat ini sebanyak 2.203.108 dan yang meninggal total sebanyak 58.995 orang.

Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 7.541 kasus. Di bawahnya, terdapat Jawa Barat dengan 6.179 kasus dan Jawa Tengah dengan 2.624 kasus.

> Kasus positif bertambah 24.836 menjadi 2.203.108
> Pasien sembuh bertambah 9.874 menjadi 1.890.287
> Pasien meninggal bertambah 504 menjadi 58.995

Tercatat sebanyak 155.191 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 131.329.(bia/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2