Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ombudsman
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
2019-12-03 16:09:29
 

Anggota Komisi II DPR RI, Kamrussamad.(Foto Geraldi/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI, Kamrussamad meminta Ombudsman RI untuk pro aktif mengawasi dan menyampaikan pendapat terkait perilaku penyelenggara negara. Termasuk hal yang dilakukan oleh salah seorang staf khusus Presiden yang notabene berasal dari kaum millennial di salah satu akun media sosialnya, yang belakangan tengah ramai dibicarakan.

"Karena lembaga ini (Ombudsman-red) lebih pada fungsi pengawasan, tidak sampai fungsi vonis dan eksekusi, maka kami mendorong lembaga ini memperkuat kemitraan dengan media, dengan cara membentuk media center, yang secara regular bisa membangun kekuatan opini tentang hasil-hasil pencapaian kinerja dari lembaga ini," ujar Kamrussamad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Ombudsaman RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Dengan begitu, lanjut Kamrussamad, Ombudsman bisa lebih kuat dan lebih terjadi peningkatan informasi masyarakat akan kewenangan lembaga Negara ini. Ia mencontohkan, ketika salah seorang staf khusus presiden baru-baru ini dalam akun media sosialnya membuat status dengan menggunakan frasa 'Kubu Sebelah'.

"Disini, Ombudsman harus proaktif menyampaikan dan menanyakan pendapatnya. Jangan sampai, frasa 'kubu sebelah' yang ditulis di akun media sosial staf khusus Presiden tersebut nantinya malah mendistorsi kualitas pelayanan di lingkungan kepresidenan," terangnya

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, mungkin karena staf khusus Presiden tersebut berasal dari anak millennial, maka ia menilai perlu briefing, coaching, atau perlu mentoring terhadap para staf khusus Presiden tersebut dari berbagai macam kehidupan sosial bernegara.

Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi meminta Komisioner Ombudsman RI untuk aktif memberikan rekomendasi terhadap kasus atau laporan tentang pelayanan publik yang masuk. Ombudsman juga diminta untuk tidak sekedar ramai berkomentar dan memberikan statemen di media massa.

"Senada dengan teman-teman, kami mendukung penuh apa yang dilakukan Ombudsman, termasuk harapan-harapan yang ingin dicapainya. Namun beberapa waktu lalu banyak sekali pemberitaan tentang statemen-statemen yang dikeluarkan Komisioner Ombudsman," kata Johan Budi saat RDP Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI.

Padahal dari penjelasan tadi, tambah Johan Budi, hasil akhir yang dilakukan Ombudsman adalah dalam bentuk rekomendasi. Namun yang ramai di media massa adalah komentar Komisioner Ombudsman. "Saya belum lihat apa hasil rekomendasinya," ungkap Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia mencontohkan komentar Komisioner Ombudsman yang dimuat di beberapa media massa tentang lamanya P18 dalam sebuah kasus korupsi di Depok. Namun ketika itu tidak terlihat sama sekali apa rekomendasi Ombudsman, agar pelaksanaan P18 itu dapat lancar. Padahal sejatinya, tugas utama Ombudsman itu hasil akhirnya memberikan rekomendasi, agar pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, tidak terjadi maladministrasi atau tidak terjadi KKN.

Pada kesempatan itu Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengakui bahwa pihaknya memang jarang mengeluarkan rekomendasi. Bahkan pada tahun 2018 lalu Ombudsman hanya memberikan 4 rekomendasi, selebihnya merupakan saran. Pihaknya juga membentuk Tim Resolusi Monitoring (Resmon) yang akan memonitori pelaksanaan saran dan rekomendasi yang diberikan. Saran bisa berubah menjadi rekomendasi jika tidak dilakukan perbaikan.

Ia juga berterimakasih atas masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi yang notabene sangat berpengalaman di bidang media massa. Ke depan pihaknya berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen dan komentar di media massa.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2