Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reklamasi Pantai
Legislator Dukung Tantangan Amien Rais terhadap Menko Kemaritiman
2017-05-20 17:57:07
 

Ilustrasi. Kasus Reklamasi Teluk Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, M Syafii mendukung tantangan mantan Ketua MPR, Amien Rais terhadap Menteri Kordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pasaribu terkait rencana pemerintah meneruskan reklamasi teluk Jakarta beberapa hari lalu.

"Sejatinya mantan Ketua MPR, Amien Rais tidak perlu mengeluarkan "tantangan" terhadap Luhut, tapi karena sikap yang dikemukakan Luhut semakin tidak masuk akal memang perlu ditonton oleh publik. Apa sih yang mendasari dia ngotot meneruskan reklamasi itu," ujar Romo, begitu M. Syafi'i biasa disapa, Kamis (18/5) lalu.

Pasalnya, lanjut Romo, rakyat sudah menunjukkan kerugiannya, jaringan alat-alat komunikasi sudah menunjukkan kekhawatiran, Menteri-menteri yang terkait dengan reklamasi pun sudah menyatakan menolak. Bahkan PTUN (Pengadilan tata usaha Negara) juga sudah mengabulkan tuntutan tersebut, tapi Luhut tetap ngotot untuk melanjutkan program itu.

"Ini ada apa? Kita perlu mendengar itu. Kalau Luhut merasa yakin itu efektif dan bermanfaat kenapa dia harus takut, ngomong dong. Sebelumnya ketika Ahok diprediksi menang, salah satu programmya lanjutkan reklamasi. Tapi begitu Ahok kalah program tersebut diambil alih pemerintah pusat. Kenapa Luhut ngotot sekali, perlu dijelaskan kepada publik. Saya rasa tantangan Amien Rais itu baik. Kalau dia memang obyektif menilai ini bermanfaat, apa salahnya mengkomunikasikan program itu lewat debat yang ditantang oleh Amien Rais," paparnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini mencontohkan program Luhut sebelumnya, yakni membebaskan asing untuk berusaha dan memberikan nama pada Pulau-pulau terluar Indonesia yang kemudian mengundang banyak kontra dari berbagai pihak. Romo menilai jika Luhut ingin mengembangkan wilayah yang ada, ia sejatinya hahrus berkonsentrasi membuat program-program untuk rakyat terhadap pulau-pulau terluar Indonesia. Agar pulau terluar tersebut tidak dirampok dan digunakan seenaknya oleh asing.

Dengan kata lain, jangan ada pihak lain yang dirugikan. Dalam kasus program reklamasi ini nelayanlah yang paling dirugikan. Gara-gara penimbunan laut, maka mata pencaharian nelayan hilang. Bahkan Romo menilai, sejauh ini belum ada kajian akademik yang mengatakan reklamasi sangat bermanfaat untuk diteruskan.

Jika kemudian Luhut atau pemerintah ngotot melanjutkan program tersebut, artinya pemerintah telah melanggar hukum, mengabaikan penderitaan rakyat, dan yang pasti ada agenda tertentu di balik pelaksanaan program reklamasi teluk Jakarta tersebut.(Ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2