Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bawang
Legislator Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas pada Importir Nakal
2018-03-18 14:35:38
 

Ilustrasi. Ditangkap 5 ton (254 karung) bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (2/3).(Foto: Twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Felicitas Tallulembang menyesalkan adanya penjualan bibit bawang putih ke pasaran oleh importir. Hal tersebut diungkapkannya menyusul ditemukannya berkarung-karung bibit bawang putih impor yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

"Saya menyesalkan adanya penjualan bibit bawang putih ke pasaran oleh importir. Mengingat pemerintah telah menetapkan pelarangan penjualan bibit bawang putih di pasaran, apalagi bibit impor. Namun dengan ditemukannya berton-ton bibit tersebut ini menunjukan bahwa pengawasan terhadap importir sangat lemah," ujar Felic, begitu ia biasa disapa di Jakarta, Kamis (15/3).

Padahal, lanjut Felic, Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi impor bibit bawang putih itu salah satunya untuk alasan swasembada. Dengan kata lain bibit bawah putih impor tersebut sejatinya dijual kepada para petani bawang untuk ditanam kembali. Sehingga ke depan Indonesia tidak lagi lakukan impor karena sudah mampu menghasilkan bibit atau bening bawah putih sendiri.

Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) No.38 Tahun 2017 Pasal 32 yang mewajibkan para importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari jumlah impor yang diajukannya.

Merujuk kasus tersebut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini berharap agar Kementerian Pertanian selaku mitra kerja Komisi IV DPR tidak lagi mengeluarkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir nakal. Tidak hanya itu, ia juga berharap agar perusahaan pengimpor tersebut diberikan sanksi tegas berupa penghentian atau pencabutan SIPI (surat ijin persetujuan impor). Hal ini semata untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, serta menjadi contoh buruk bagi importir lain untuk tidak berbuat serupa.

Sebagaimana diberitakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita lima ton bibit bawang putih impor dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Padahal Kementerian Perdagangan dan Pertanian jelas melarang penjualan bibit bawang putih di pasaran. Perusahaan pengimport itu adalah Tunas Sumber Rezeki yang memiliki surat ijin impor bawang putih sebanyak 300 ton. Namun yang terealisasikan baru 232 ton impor bibit bawang putih.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Veri Anggriono saat inspeksi beberapa hari lalu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas importir nakal tersebut jika terbukti melanggar ketentuan importasi.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2