JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk tidak ragu menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahjapurnama alias Ahok.
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Oleh karena itu Mendagri tidak boleh ragu untuk segera menonaktifkan Ahok. Ini semata untuk memenuhi rasa keadilan dan kesamaan di dalam hukum," ujar Nasir Djamil, ketika ditemui wartawan di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (9/2).
Jika hal tersebut tidak dilakukan, lanjut Politisi dari Fraksi PKS, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri ini. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah lain yang juga berstatus terdakwa lainnya akan meminta perlakuan yang sama. Hal itu tentunya akan meruntuhkan kewibawaan birokrasi.
"Saya mengatakan ini sama sekali tidak ada maksud politik atau tendensius. Semata hanya untuk menyamakan semua warga negara di mata hukum. Jika hal tersebut tidak dilakukan Mendagri, (mengingat mendagri berasal dari partai politik yang notabene ikut mengusung Ahok), maka saya yakin akan ada kepala daerah lainnya yang berstatus sebagai tersangka meminta perlakuan yang sama. Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri ini, sekaligus meruntuhkan kewibawaan birokrasi pemerintah. Dengan kata lain disini saya berharap agar Mendagri segera menonaktifkan Ahok," pungkasnya.(DPR/bh/sya) |