Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Legislator Berharap Kenaikan Iuran BPJS Disubsidi Negara
2019-11-19 17:11:40
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.(Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, pihaknya menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III per 1 Januari 2020. Ia berharap, jika memang Pemerintah tetap menaikan iuran jaminan kesehatan, harus ada metode pembiayaan kelas III, salah satunya melalui subsidi khusus.

"Kami konsisten tidak setuju kenaikan iuran BPJS khusus untuk kelas III. Kalaupun tetap naik, harus ada subsidi dari pemerintah kenaikannya, agar tidak membebani masyarakat yang kurang mampu," ujarnya usai pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Wakil Gubernur DI Yogyakarta Sri Paduka Paku Alam X dan mitra kerja terkait di Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Jumat (15/11).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan bahwa banyak cara untuk pembiayaan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Emanuel mencontohkan seperti adanya rencana menaikkan cukai rokok untuk menutup defisit anggaran, bisa juga dengan proses realokasi anggaran pembangunan infrasturktur.

"Untuk urusan rakyat Indonesia yang berjumlah seratusan juta ini, untuk mengalokasikan anggaran yang kurang lebih Rp 4 triliun bukanlah hal yang sulit buat Pemerintah. Badan Anggaran DPR RI, khususnya Komisi IX sudah siap mencari cara-cara terbaik untuk masyarakat," pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Timur II ini.

Mengenai rencana kenaikan BPJS ini, Komisi IX DPR RI terus bersama-sama dengan semua stakeholder terkait mencari formulasi yang tepat untuk kesejahteraan masyarakat. "Jangan sampai masyarakat terbebani lagi dengan kenaikan iuran ini. Mudah mudahan kita bisa menemukan formulasi yang tepat sebelum 1 Januari, dan improvisasi-improvisasi yang bisa kami sama-sama temukan," ungkap Emanuel.

Kendati kenaikan iuran ini merupakan domain Pemerintah, Emanuel berharap Presiden Joko Widodo bisa mempertimbangkan kembali kenaikan iuran BPJS tersebut. Dan Menteri Kesehatan Dr. Terawan juga sedang berjuang di internal Pemerintah agar tidak menaikan iuran ini. "Saya kira kalau Pak Presiden turun langsung melihat, mudah-mudahan membuat beliau bisa meninjau ulang kenaikan iuran khusus kelas III. Saya kira masih ada waktu," harapnya.(azk/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2