Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kebakaran Hutan
Legislator Anggap Karhutla Sebagai Bentuk Kegagalan Pemerintah
2019-09-18 06:14:49
 

Ilustrasi. Kebakaran hutan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menyampaikan keprihatinannya terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Ia menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah gagal dalam menjaga kelestarian hutan.

"Hutan kita terbakar disebabkan karena perawatan yang kurang baik dari KLHK," tegasnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Menurutnya karhutla yang telah meluas saat ini bukan karena dibakar (kesengajaan), tetapi disebabkan karena kerja sama yang kurang efektif antara lembaga negara.

"Karhutla seharusnya tidak terulang lagi kalau saja titik-titik api yang muncul sudah dipadamkan sejak dini, sebelum menjadi ratusan titik api. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Pasal 48 Ayat 1, dikatakan bahwa pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkewajiban melindungi hutan kita, merawat hutan dengan baik," ujar Bambang.

Karhutla saat ini sudah meluas ke Sumatera dan sepertiga Kalimantan mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kerugian secara ekonomi. "Karhutla ini mengakibatan kerugian yang cukup besar. Mulai dari masalah kesehatan, pendidikan dan pariwisata yang saat ini sedang digalakkan. Kami sangat prihatin akan hal ini. Ini bukti Kementerian LHK gagal, kejadian ini hampir sama dengan kejadian tahun 2015 dan baru bisa padam setelah ada hujan," ujarnya.

Anggota Komisi V Syarif Abdullah Alkadrie juga menyesalkan lambatnya pemerintah dalam menangani karhutla hingga berdampak buruk bagi masyarakat. "Saya melihat kurangnya ketegasan dari stakeholder dalam menangani Karhutla. Setiap memasuki musim kemarau selalu terjadi kebakaran, kami harap ada tindakan tegas dari yudikatif dan eksekutif. Pasalnya, banyak persolan karhutla yang bebas di pra peradilan. Kami minta ada ketegasan dan ada persepsi yang sama atas penegakan hukum di negeri ini," tutupnya.

Sementara, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat setidaknya terdapat 328.724 hektar lahan di Sumatera dan Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Adapun lokasi dari karhutla berada di berbagai daerah diantaranya Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, dengan penyebab utama sebesar 99 persen adalah akibat dari ulah manusia dan sebanyak 80 persen lahan yang terbakar menjadi perkebunan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BNPB Dony Monardo, mengkritisi besarnya presentase tersebut. Mewakili Fraksi PKS, dirinya menyatakan protes kepada pemerintah mengenai penyebab utama karhutla yang masih terjadi hingga hari ini. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut adalah ulah manusia, tetapi tidak ada tindak lanjut secara hukum.

"Kami dari Fraksi PKS sangat protes kepada pemerintah. Ini mengindikasikan bahwa negara abai dalam masalah kebakaran hutan karena besarnya presentase penyebab tersebut, harusnya negara bisa mengendalikan. Tidak bisa pemerintah hanya mengatakan 90 persen ulah manusia, tetapi harus ada penegakan hukum yang jelas," ungkapnya saat rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/9).

Secara khusus, legislator dapil Sumatera Utara II ini menilai, diperlukan peran dari aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri, bahkan peran serta pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga kepala desa. "Negara punya TNI sampai ke Koramil, punya gubernur sampai ke kepala desa, seharusnya negara harus koordinasi bagaimana mengantisipasi ini, dan kepolisian juga harus tegas menindak siapa saja yang melakukan itu," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga mengungkapkan rasa prihatin atas karhutla yang terjadi. Ia menilai, karhutla bisa dicegah ketika perangkat-perangkat daerah disiapkan dengan melakukan mitigasi kebakaran hutan.

"Misalnya pada tahun lalu, ketika kita menggelar pesta olahraga se-Asia, kebakaran hutan bisa kita cegah. Saat kita berkunjung ke Palembang dan bertanya kenapa bisa mengindari kebakaran karena aspek pencegahan. Perangkat-perangkat daerah memang siap untuk itu. Ini bisa jadi pembunuh utama kalau asap ini tidak bisa kita tangani segera," ungkap Marwan.

Lebih lanjut, legislator F-PKB ini mendorong Pemerintah melalui BNPB untuk terus membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bentuk memberdayakan unit-unit daerah dalam penanganan karhutla. Meski belum memiliki payung hukum secara khusus, Marwan menilai BNPB juga bisa meminta kepolisian untuk menangkap pihak yang sudah mulai melakukan penebangan hutan dan pembukaan lahan.

"BPBD harus kita bantu, kalau perlu Pak Donny harus punya tangan di daerah yang bisa mencegah itu. Ketika sudah mulai ada penebangan dan pembukaan lahan, BNPB harusnya sudah bisa meminta polisi untuk menangkapnya. Karena kalau tidak segera ditangani, urusan kebakaran hutan ini bisa jadi area-area politik," tutup Marwan.(alw/sf/rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kebakaran Hutan
 
  Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
  Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
  Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
  Negeri di Atas (Awan) Asap!
  Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2