JAKARTA, Berita HUKUM - Dituding membiarkan adanya pelecehan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Indonesia Media Watch (IMW) mengadukan acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TV, pada Kamis (29/8) malam kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“KPI harus bertindak cepat dan tegas terkait konten ILC yang banyak dikeluhkan masyarakat via IMW. Ini merupakan tanggung jawab yang diamanatkan undang-undang kepada KPI dalam menegakkan regulasi isi siaran”, kata Lifany Kurnia, Koordinator Badan Pekerja IMW di Jakarta, Kamis (30/8).
Dalam acara yang ditayangkan langsung oleh TV One tersebut, Karni Ilyas sebagai host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dengan kata - kata yang bernada menghina dengan menyerang secara pribadi dengan kata - kata “Pendek, kaya penjaga mesjid, dan lain-lain” yang seharusnya diedit lebih dahulu.
IMW menilai kata - kata hinaan tersebut sebagai pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan provokasi konflik horizontal oleh Indonesia Lwyer Club (ILC). “Perbuatan tercela yang dilakukan oleh para advokat ini dan dibiarkan oleh host sungguh memprihatikan karena telah melanggar HAM, dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan penjaga rumah ibadah agama”, tulis IMW dalam surat protes yang ditujukan kepada M Riyanto sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia.
Untuk para pelaku pelecehan, kata Lifany Kurnia, IMW menyerahkan kepada yang berwajib untuk mengusutnya.
Menurut Lifany, dasar hukum pengadukan IMW kepada KPI sesuai Undang-Undan Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), yang jelas-jelas melarang, “Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.” Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar (pasal 57).
Selain itu, pengaduan juga didasarkan pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan, “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.”
Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi “penghentian sementara” (pasal 80), dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan ILP / izin penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2).
IMW meminta KPI untuk memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik / izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dipelajari KPI
Sementara itu Wakil Ketua KPI dan Koordinator Bidang Siaran Ezki Tri Rezeki mengatakan, bahwa pihaknya masih mempelajari laporan IMW tersebut. "Pagi ini, KPI akan berkoordinasi membahas surat yang dilayangkan IMW itu", kata Ezki saat dihubungi secara terpisah.(skb/bhc/rby) |