Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
UU ITE
Lecehkan Profesi Wartawan, MW Warga Samarinda di Polisikan
2017-10-22 21:34:21
 

Tampak saat para jurnalis Samarinda melaporkan MW ke Polres Minggu (22/10).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang warga Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui berinisial MW di laporkan ke Unit Teskrim Polres Samarinda, diduga telah menebar ujaran kebencian serta melecehkan profesi wartawan melalui media sosial WhatsApp.

Dilaporkannya MW di Polres Samarinda oleh sejumlah jurnalis di Samarinda, karena dianggap telah menyebarkan fitnah, serta ujaran kebencian di media sosial.

Dari permasalahan itu sendiri terjadi, akibat MW memposting tulisan di salah satu grup WhatsApp pada, Sabtu (21/10) kemarin, sekitar pukul 18.00 Wita, yang berisi tentang kritik mengenai tidak adanya media saat terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Istana Negara di Jakarta, bahkan pada tulisan itu juga terdapat kalimat yang melecehkan profesi jurnalis.

Dalam postingnya dari nama Bang Muhammad Wahyudi memposting yang isinya, "Dalam kondisi ini media atau pers tidak lagi berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai lembaga pengawas. Tetapi media atau pers telah berfungsi menjadi pelacur yang hina. Di barat, kondisi seperti ini mendapat cemooan, pers sudah berubah," demikian tulis MW.

Diketahui bahwa grup WhatsApp itu sendiri beranggotakan oleh sejumlah masyarakat, pejabat daerah, politisi, akademisi hingga kalangan aktivis, serta LSM, termasuk didalamnya terdapat sejumlah jurnalis.

Tindakannya yang diduga menghina wartawan itulah maka pada, Minggu (22/10) sekitar pukul 11.30 Wita, sejumlah wartawan/ jurnalis mendatangi Polresta Samarinda, guna membuat laporan Kepolisian.

"Saya ada di grup itu, saat saya membuka grup, dia M. Wahyudi memposting tulisan yang isinya membuat saya tersinggung," ucap Asho Andi Marmin, yang merupakan kontributor salah satu televisi nasional, Minggu (22/10).

Dalam membuat laporannya, Asho didampingi sejumlah pengurus organisasi kewartawanan, diantaranya terdapat Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Suriyatman, Ketua Wartawan Peduli Bencana (Wapena) Kaltim Amir Hamzah, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Charles Siahaan, serta beberapa wartawan lainya.

"Profesi saya dikatakan sebagai pelacur yang hina, dan sudah kita laporkan ke kepolisian agar dapat ditindak dan diproses hukum," ujar Asho.

Asho berharap dengan adanya pelaporan ini, tidak akan ada lagi terulang hal-hal yang melecehkan maupun merendahkan profesi sebagai seorang jurnalis.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim Charles Siahaan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, pasalnya postingan tersebut dinilai telah menyikiti insan jurnalis, yang profesinya dilindungi oleh UU.

"Usut tuntas, kita tidak ingin ada aktivis atau warga yang menghina profesi wartawan. Jadi, akan kami dukung dan kawal laporan ini," tegas Carles.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2