Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Lebih 1000 Calon Haji Tunda Keberangkatan
Tuesday 16 Jul 2013 10:55:57
 

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu saat di wawancarai dengan wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melewati batas akhir pelunasan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan nama-nama calon haji yang akan berangkat pada masa haji tahun ini, yaitu 1434H/2013. Dari verifikasi yang dilakukan, sebanyak 1000 lebih calon haji, yang terdiri dari 575 jemaah haji reguler dan 594 jemaah haji khusus yang menunda keberangkatannya tahun ini.

“Tidak ada sisa kuota nasional, baik untuk haji reguler maupun haji khusus. Penggantian yang diusulkan berangkat sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Angito Abimanyu , dalam jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Senin (15/7).

Anggito menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) nomor D/433 tahun 2013, ke-575 calon haji reguler itu menunda keberangkatannya karena sudah haji, terpisah keluarga inti (batih), yaitu anak danorang tua maupun suami istri serta alasan sakit dan batal.

“Ke- 575 jemaah lunas tersebut menjadi prioritas keberangkatan 1435H/2014, dan posisinya yang diusulkan berangkat sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya,” kata Anggito sembari menegaskan, bahwa tidak terdapat sisa kuota nasional untuk haji reguler.

Adapun hasil verifikasi terhadap jamaah haji khusus menunjukkan, terdapat 594 jamaah yang menunda keberangkatannya karena sudah haji, terpisah keluarga inti dan alasan kesehatan. Ke-594 jamaah lunas tersebut, menurut Anggito, akan menjadi prioritas keberangkatan 1435H. Adapun sebagai pengganti ke-594 jemaah lunas itu diusulkan sepenuhnya oleh Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Anggito menegaskan bahwa proses penetapan jamaah haji yang berangkat maupun yang ditunda sepenuhnya dilakukan melalui sistem. “Demikian juga pengisian terhadap kekosongan porsi dilakukan dengan cara memasukkan nomor urut porsi berikutnya secara otomatis,” terang Anggito.

Kepada masyarakat/calon jamaah haji yang ingin mengetahui daftar nama jamaah yang berangkat dan yang tunda keberangkatannya tahun 1434, menurut Anggito, bisa dilihat melalui http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/614 dan melalui call centre haji 500425.

Anggito memastikan bahwa dengan penetapan calon jamaah haji berangkat, sudah tidak terdapat lagi sisa kuota nasional baik reguler maupun khusus. “Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat/calon jemaah haji tidak mengajukan permohonan untuk pengisian sisa kuota nasional tahun 2013,” tegas Anggito.

Kepada jamaah yang tertunda keberangkatannya tahun ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) , Angito Abimanyu berharap agar dapat mnenerima ketetapan ini dan bersabar untuk dapat berangkat 2014 sambil mendalami manasik haji dan persiapan lainnya.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2