JAKARTA, Berita HUKUM - Masa orientasi (pembekalan) terhadap anggota KPU di 17 provinsi yang baru, berlanjut hari Minggu (26/5). Seperti kemarin, metode pendalaman materi kepemiluan tetap menerapkan diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD). Namun, materi diskusi hari ini lebih difokuskan untuk menggali manajemen kepemimpinan (leadership mangement) dan tata kelola KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Anggota KPU pada 17 provinsi dikelompokkan menjadi empat kelas, dengan mentor yang berbeda dan penyampaian materi di setiap kelas dikelompokkan menjadi lima sesi.
Sesi pertama mendalami penyelenggara pemilu, sesi kedua tentang tahapan pemilu, dan sesi ketiga membahas tentang tata kelola internal. Sesi keempat mendiskusikan tentang kepemimpinan, serta sesi kelima menggali mengenai perencanaan strategis.
Pembagian kelas ditentukan secara acak. Kelas I diikuti oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan DKI Jakarta. Mentor di kelas I adalah anggota KPU periode 2007-2013, Endang Sulastri.
Kelas II berisi anggota KPU Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Jambi. Mentor di kelas II adalah Minan.
Sementara untuk kelas III adalah anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Banten, Aceh, dan Sulawesi Utara. Yang menjadi mentor di kelas ini adalah Amalinda Savirani (Fisipol UGM) dan Titi Anggraeni.
Dan kelas IV diikuti oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Di kelas ini yang menjadi mentor adalah anggota KPU periode 2007-2013, Abdul Aziz.
Metode orientasi yang digunakan adalah model Building Resources in Democracy, Government and Election (BRIDGE). Metode ini mengharuskan keterlibatan peserta, dimana para peserta seluruhnya terlibat aktif dalam menyampaikan pendapat, usul, maupun pandangannya terhadap setiap permasalahan yang didiskusikan, termasuk dalam penyampaian materi, klasifikasi permasalahan, pemaparan masing-masing kelompok maupun diskusi.(dd/kpu/bhc/opn) |