Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Leadership Management Untuk Anggota KPU Baru
Monday 27 May 2013 09:14:35
 

Diskusi pendalaman materi kepemiluan.(Foto: kpu.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masa orientasi (pembekalan) terhadap anggota KPU di 17 provinsi yang baru, berlanjut hari Minggu (26/5). Seperti kemarin, metode pendalaman materi kepemiluan tetap menerapkan diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD). Namun, materi diskusi hari ini lebih difokuskan untuk menggali manajemen kepemimpinan (leadership mangement) dan tata kelola KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Anggota KPU pada 17 provinsi dikelompokkan menjadi empat kelas, dengan mentor yang berbeda dan penyampaian materi di setiap kelas dikelompokkan menjadi lima sesi.

Sesi pertama mendalami penyelenggara pemilu, sesi kedua tentang tahapan pemilu, dan sesi ketiga membahas tentang tata kelola internal. Sesi keempat mendiskusikan tentang kepemimpinan, serta sesi kelima menggali mengenai perencanaan strategis.

Pembagian kelas ditentukan secara acak. Kelas I diikuti oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan DKI Jakarta. Mentor di kelas I adalah anggota KPU periode 2007-2013, Endang Sulastri.

Kelas II berisi anggota KPU Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Jambi. Mentor di kelas II adalah Minan.

Sementara untuk kelas III adalah anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Banten, Aceh, dan Sulawesi Utara. Yang menjadi mentor di kelas ini adalah Amalinda Savirani (Fisipol UGM) dan Titi Anggraeni.

Dan kelas IV diikuti oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Di kelas ini yang menjadi mentor adalah anggota KPU periode 2007-2013, Abdul Aziz.

Metode orientasi yang digunakan adalah model Building Resources in Democracy, Government and Election (BRIDGE). Metode ini mengharuskan keterlibatan peserta, dimana para peserta seluruhnya terlibat aktif dalam menyampaikan pendapat, usul, maupun pandangannya terhadap setiap permasalahan yang didiskusikan, termasuk dalam penyampaian materi, klasifikasi permasalahan, pemaparan masing-masing kelompok maupun diskusi.(dd/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2