Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Investasi Pandawa
Leader KSP Pandawa Group YP Digiring Menjadi Tersangka Baru
2017-10-10 18:33:03
 

Korban Derri Heri Prakoso (kanan) dan saksi seorang admin dari Tersangka YP, Juniarto Ari Prasetyo (kiri) saat berbincang dengan awak media di Graha Surveyor, Jakarta, Senin (9/10).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberitaan mengenai Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, sebagai kedok untuk melakukan penipuan berupa investasi bodong akhir- akhir ini sempat meredup karena adanya kasus baru seperti First Travel yang sekarang dari sejumlah korban kasus ini kembali mencuat. Sejumlah korban yang merasa sudah dirugikan oleh Pandawa Grup menyebut sebuah nama yaitu Yusuf Paparang sebagai Leader di Pandawa Grup sebagai tersangka baru.

Tersangka diduga sudah menghimpun dana dari para nasabahnya untuk memperkaya diri dan tidak di setor ke koperasi dalam hal ini KSP Pandawa Grup. Para korban menuntut Yusuf Paparang (YP) agar keluar dari persembunyiannya yang sekarang menghilang entah dimana keberadaannya, korban meminta YP dapat diadili segera oleh pihak berwajib menyusul bersama bos KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto dan 26 orang leader lainnya, yang keterlibatannya telah ditangani hukum.

Modus operandi dari Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor.

"Pertama dari investor dia berikan (profit) 10 persen. Kalau investor ada uang Rp 100 juta, maka dipotong 10 persen dan dikembalikan kepada investor seolah-olah itu bunganya,

Sementara itu, leader mendapat keuntungan 10 persen dari dana yang diinvestasikan para nasabah dan sisanya masuk ke kantong pribadi Nuryanto.

Nuryanto kemudian memutar uang dari para nasabah tersebut untuk dipinjamkan kepada para pedagang usaha kecil menengah di kawasan Jabodetabek. Para pedagang dikenai bunga 20 persen dari nilai uang yang dipinjam dari KSP Pandawa Mandiri Group.

"Rp 81 juta tersebut dipegang Nuryanto, sebagian dipinjamkan lagi ke UKM-UKM, itu dengan bunga 20 persen. Sehingga kalau hitungan matematika bisa kembali uang itu, sisanya juga Nuryanto pegang," jelasnya.

"Padahal, dalam perjalanan, ternyata banyak kemacetan. Di situlah timbul permasalahan yang ada," imbuhnya.

Sedangkan Leader Diamond Pandawa Group membawahi ribuan nasabah. Leader Diamond yang posisinya satu level di bawah Pimpinan Pandawa Group, Nuryanto pun mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Para Diamond mendapatkan fasilitas mulai dari mobil hingga rumah.

selanjutanya para korban meminta YP dijerat pasal berlapis yang sama, yaitu tentang penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu korban, Derri Heri Prakoso, yang sudah menginvestasikan uangnya di Pandawa Grup melalui tangan YP mengatakan YP adalah salah satu penghimpun dan penerima uang, tapi belum tersentuh hukum sama sekali. YP sempat sesumbar bahwa dirinya memiliki backingan seorang Jenderal Polisi berpangkat bintang dua berinisial MI.

"Saya dengar kalau YP ada backingan jenderal yang membuat dia masih bebas dari hukuman," ujar Derri saat ditemui oleh sejumlah media terbatas di Graha Surveyor Jakarta, Senin(9/10).

Para korban telah memegang saksi kunci atas dugaan tersebut, sekaligus pegawai admin dari YP dan yang terakhir berkomunikasi dengan YP sebulan lalu. Pihak saksi tersebut pun mengatakan telah bersedia menjadi saksi kalau nanti YP diseret ke meja hijau untuk memperkarakan YP.

Para korban dan tim berencana akan melaporkan YP ke kepolisian segera, dalam jangka waktu seminggu ini sembari mengumpulkan bukti-:bukti fan para korban lainnya yang jumlahnua sangat banyak .

Hingga saat ini, dikatakan Derri keberadaan YP sudah tidak diketahui dan kontak YP pun tidak dapat dihubungi. "Saya minta pertanggungjawaban YP. Saya minta dana dikembalikan," tuntutnya.

Derri mengatakan "kerugian yang saya derita sekitar Rp6,5 miliar melalui tangan YP, secara bertahap. Sebelum menggandeng saksi, Saya dan para korban lainnya telah hendak melaporkan YP, tapi urung karena ada desas desus kalau para korban melapor uang uang mereka investasikan tidak akan kembali," ucapnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2