JAKARTA, Berita HUKUM - Peringatan hari Perempuan sedunia merupakan momentum bagi kaum perempuan memperkuat perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan didalam segala bidang kehidupan.
Tak terkecuali dibidang kesehatan, khususnya dibidang pelayanan kesehatan masih banyak bentuk diskriminasi terhadap pasien di Rumah Sakit, bahkan dilakukan oleh petugas rumah sakit yang juga seorang perempuan.
"Di bidang kebidanan misalnya, pasien perempuan miskin masih sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat berhadapan dengan petugas di RS" kata Ahmad Ridowi, ketua KPW DKI REKAN Indonesia.
"Mulai dari perkataan : udah gratis masih berisik, ketika pasien berteriak karena menahan kontraksi. Sampai tindakan yang berupa pshikis misalnya dilayani dengan judes dan muka masam" tambahnya
Selain persoalan tindakan yang tidak menyenangkan, tubuh pasien perempuan miskin juga tidak terjamin kemerdekaannya untuk dapat menghindar dari eksploitasi industri kesehatan dari tubuhnya.
"Pada perempuan hamil, kaum perempuan tidak pernah berdaya menghadapi konspirasi bisnis persalinan yang dilakukan oleh dokter/bidan dimana sering ketika kondisi kehamilan sebenarnya normal lalu disarankan untuk cesar dengan pertimbangan yang membuat perempuan hamil cemas" ujar Dowi menambahkan.
Dalam hal kebebasan perempuan untuk menentukan hak memilih alat kontrasepsi yang cocok untuk dirinya, dimana masih sering dijumpai perempuan yang baru saja melahirkan terutama yang menggunakan program jaminan dari pemerintah langsung dipasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan dirinya.
"Jelas ini adalah pelanggaran hak terhadap kebebasan perempuan memilih alat kontrasepsi apa yang paling cocok terhadap tubuhnya" imbuh Ketua DKI REKAN Indonesia itu.
"Dan ini merupakan tanggungjawab pemerintah untuk dapat menjamin
Perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif kepada pasien perempuan" tegasnya.
Sementara itu, masih terkait dalam peringatan Hari Perempuan Sedunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes pemberitaan-pemberitaan media yang kerap menyudutkan perempuan.
Kurang sensitifnya pemberitaan media terhadap perempuan antara lain ditunjukkan lewat penggunaan bahasa yang vulgar, menyudutkan juga disertai gambar atau video perempuan, dengan tidak melindungi hak privasi korban dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan seperti ini sering dijumpai pada berita-berita seputar kriminal dan seks (bhc/rat)
|