Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
SIM
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
2021-08-19 13:17:37
 

Lokasi layanan perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota pada MPP Grha H Dudung T Ruskandi di BTC, Bekasi Timur.(Foto: BH /mos)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disediakan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha H Dudung T Ruskandi yang berlokasi di Bekasi Trade Center (BTC) Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dinilai positif oleh warga yang telah melakukan pengurusan di lokasi tersebut.

Monika Damayanti yang merupakan warga luar Kota Bekasi, mengungkapkan hal itu usai memperpanjang SIM A beberapa waktu lalu.

Menurut dia, selain berbasis Protokol Kesehatan (Prokes), pelayanan yang ditampilkan membuatnya menjadi nyaman.

"Rapih, bersih, tertata dan jelas. Enggak di lempar sana sini. Perpanjang SIM alamat Kabupaten Bekasi bisa disini," kata Monika dalam keterangan tertulisnya.

Senada, diungkapkan oleh Fajar Kurniawan. Pria yang tinggal di kawasan Pekayon Bekasi Selatan ini menyebut pelayanan yang ada tidak berbelit-belit.

Kepada petugas, tutur dia, juga diharapkan konsisten dengan metode pelayanan yang dinilainya amat baik itu. "Pernah kesini untuk pelayanan perpanjangan SIM, alur jelas dan proses cepat. Pertahankan," ujarnya.

Sedangkan, warga lainnya Diana menyebut lokasi yang bersih menjadikan pelayanannya memuaskan masyarakat.

"Pelayanannya sangat bagus. Rapi, bersih dan nyaman. Pelayanannya ramah serta tidak banyak antrian," pungkas wanita yang berprofesi sebagai guru ini.

Sebagai informasi, warga Kota Bekasi maupun luar daerah dapat melakukan perpanjagan SIM di MPP Graha H Dudung T Ruskandi dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrian secara online yang dapat diakses di laman http://mpp.bekasikota.go.id/pelayanan/mpp-18/perpanjangan-surat-izin-mengemudi.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2