JAKARTA, Berita HUKUM - Para pekerja PT Samsung Elektronik Indonesia (SEIN ) Bekasi mendirikan Serikat yang tergabung dalam SPEE-FSPMI, pada 21 Oktober 2012 mendapatkan surat pencatatan dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2012 dengan 13 orang pengurus dan 195 anggota, Tanggal 27 s/d 29 Oktober mulai mendapatkan intimidasi dari pihak manajemen yang diindikasikan menggunakan preman bayaran (MBB) secara sistemik manajemen PT Samsung menekan pengurus dan anggota untuk keluar dari SPEE-FSPMI, terbukti akhirnya pada tanggal 22 November 2012 seluruh anggota SPEE-FSPMI PT Samsung di PHK secara sepihak, dibawah tekanan pengusaha para pengurus mengundurkan diri dari FSPMI.
Ancaman dan intimidasi terhadap anggota Serikat Pekerja juga di perusahaan vendor Samsung, seperti: Kepsonic, Sunjoo,Samindo, Da Yung Indonesia, Sun Shine, Dae hwa, Starkink, Samoin, TSTM, JAE Hyun yang jumlahnya lebih 3000 pekerja.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan PT Toyota Astra Motor (TAM) Karawang, Jawa Barat,1 September 2012 pekerja Outsourcing di PT Kaltim Nusa Etika (KNE) dan PT Dinar Gading Makmur (DGM) yang sudah bekerja lebih 5 tahun di PT TAM mendirikan Serikat Pekerja untuk berjuang terkait status pelanggaran UU 13 Tahun 2003 pasal 59 -66, agar bisa menjadi pekerja tetap, 24 September mendapat surat pencatatan dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten Karawang dengan 15 pengurus dan 165 anggota, 2 Oktober 2012 seluruh pekerja diputus kontraknya setelah mendirikan serikat pekerja di PT TAM menggunakan tentara untuk menggiring keluar perusahaan, 3 Oktober 2012 para pekerja mendirikan tenda perjuangan dan masih berlanjut sampai hari ini.
Lebih lanjut Iqbal juga menegaskan, bahwa kebijakan anti serikat yang dijalankan oleh Samsung serta vendornya dan PT TAM di Indonesia dengan memberangus Serikat Pekerja jelas adalah tindak pidana kejahatan sesuai UU 21 tahun 2000 pasal 28 dan 43 dan Konstitusi Negara.
Sementara itu, Andi Gnu Nena Wea, selaku Presiden KSPSI juga mengungkapkan, ”Kriminalisasi pemimpin serikat pekerja” yang memperjuangkan haknya , sdr Edi Iriwadi yang bisa menaikan upah pekerja di PT Indocement tahun 2012 sebesar 150%, sebagai serangan baliknya pengusaha mengkriminalisasi menggunakan pasal karet yaitu” perbuatan tidak menyenangkan” Sejak 27 November 2012 sampai hari ini sdr Edi Iriwadi dipenjarakan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung Jawa Barat.
Andi Gani menambahkan, pada tanggal 20 November 2012 saat aksi menuntut kenaikan upah minimum di Jawa Timur 2 orang aktivis buruh MPBI yaitu Sdr Pujianto dan Sdr Doni di tahan oleh aparat dengan tuduhan” Provokasi dan perusakan” walaupun pada akhirnya pada tanggal 29 November 2012 penahanan mereka ditangguhkan setelah mendapatkan tekanan massa MPBI Jawa Timur yang menentang kriminalisasi pemimpin serikat pekerja.Tindakan kriminalisasi terhadap pemimpin serikat pekerja yang memperjuangkan hak normative seperti upah dan penghapusan Out sourcing adalah “ gerakan anti-demokrasi”
Untuk itu, Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia (MPBI), menyatakan sikap; Hentikan tindakan pemberangusan SP/SB di PT Samsung Elektronik Indonesia, Bekasi serta para vendornya dan juga di PT Toyota Astra Motor Karawang, MPBI menuntut dipekerjakannya kembali pekerja yang d-i PHK karena mendirikan Serikat Pekerja demi tegaknya Keadilan dan HAM.
Pemerintah Wajib bertindak tegas dengan mencabut ijin usaha perusahaan yang anti Serikat Pekerja karena melanggar UU 21 tahun 2000,Konsitusi Negara dan Hak Asasi Manusia .
Hentikan tindakan kriminalsisasi terhadap pemimpin serikat pekerja dan bebaskan Sdr Edi Iriwadi (ketua serikat ISI Grup),Sdr Pujianto (Ketua MPBI Jawa Timur) dan Sdr Doni Ariyanto ( Koordinator Aksi MPBI Jawa Timur,) yang berjuang untuk kenaikan Upah Minimum tahun 2013.(bhc/rat)
|