Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Laskar BPP Aceh Kecam Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Saturday 30 Mar 2013 21:13:38
 

Aksi konvoi pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Sekjen Laskar Bendera Pelopor Pembangunan (LBPP) Aceh, M. Satria Insan Kamil, menegaskan kepada Pemerintah Aceh agar segera menghentikan segala hal kegiatan sosialisasi seperti konvoi, upacara pengibaran bendera dan yang berkaitan dengan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

"Ini jelas-jelas bisa mengganggu stabilitas keamanan dan perdamaian di Aceh yang selama ini telah tercipta di bumi Serambi Mekkah," tandasnya.

Apapun persoalan tentang qanun bendera dan lambang yang telah disahkan oleh DPRA pada Jumat (22/3) lalu, katanya, itu hanya program jangka pendek dan momentumnya sangat tidak tepat dibahas jelang pemilu legislatif 2014 mendatang.

"Qanun itu hanya untuk kepentingan politik partai tertentu saja yang sengaja diciptakan untuk meraup suara pada pemilu kedepan," terang Satria

Namun, jika sosialisasi itu tetap dilaksanakan oleh pemerintah Aceh, maka Laskar Bendera Pelopor Pembangunan akan melakukan perlawanan terhadap persoalan ini. Karena masyarakat sebenarnya sudah jenuh dengan persoalan qanun bendera ini.

Saat ini yang dibutuhkan oleh masyarakat ialah memberikan kesejahteraan dan perekonomian rakyat yang baik.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2