Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Laskar BPP Aceh Kecam Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Saturday 30 Mar 2013 21:13:38
 

Aksi konvoi pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Sekjen Laskar Bendera Pelopor Pembangunan (LBPP) Aceh, M. Satria Insan Kamil, menegaskan kepada Pemerintah Aceh agar segera menghentikan segala hal kegiatan sosialisasi seperti konvoi, upacara pengibaran bendera dan yang berkaitan dengan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

"Ini jelas-jelas bisa mengganggu stabilitas keamanan dan perdamaian di Aceh yang selama ini telah tercipta di bumi Serambi Mekkah," tandasnya.

Apapun persoalan tentang qanun bendera dan lambang yang telah disahkan oleh DPRA pada Jumat (22/3) lalu, katanya, itu hanya program jangka pendek dan momentumnya sangat tidak tepat dibahas jelang pemilu legislatif 2014 mendatang.

"Qanun itu hanya untuk kepentingan politik partai tertentu saja yang sengaja diciptakan untuk meraup suara pada pemilu kedepan," terang Satria

Namun, jika sosialisasi itu tetap dilaksanakan oleh pemerintah Aceh, maka Laskar Bendera Pelopor Pembangunan akan melakukan perlawanan terhadap persoalan ini. Karena masyarakat sebenarnya sudah jenuh dengan persoalan qanun bendera ini.

Saat ini yang dibutuhkan oleh masyarakat ialah memberikan kesejahteraan dan perekonomian rakyat yang baik.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2