JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan pemerintah Indonesia merencanakan untuk melarang ekspor bijih mineral mulai 12 Januari 2014, ditentang para pengusaha yang mengaku terancam bakal merumahkan para pekerjanya, bahkan akan ada yang gulung tikar.
Direktur Marketing PT Mobi Jaya Persada, Wira Budiman, mengatakan bahwa jika ini berlaku maka perusahaannya yang mempekerjakan sekitar 1000 orang, akan merumahkan atau memecat sekitar 500 pekerja.
"Usaha kami (nikel) 18.000 hektar di Morowali terancam, 500 karyawan juga terancam di rumahkan, total karyawan sekitar 1000 orang," kata Wira kepada BeritaHUKUM.com di sela-sela acara Konsolidasi dan Perumusan Sikap Bersama Pengusaha Tambang Mineral Indonesia di Asean Room, The Sultan Hotel, Rabu (11/12) Jakarta.
Menurut Wira, pemerintah sebaiknya memberikan kepastian hukum dan harus konsisten. "Saya berharap pemerintah bukan mencari celah, kita mencari kepastian hukum, dan tolong konsisten. Jangan pengusaha dikatakan oleh pemerintah, hei pengusaha jalankan undang-undang, tapi pemerintah melanggar undang-undang," ujar Wira.
Adapun terkait smelter masih dikeluhkan Wira, namun pengusaha siap bangun smelter yang ramah lingkungan. "Siapa yang bangun smelter? Perda tata ruang tidak pernah beres. Kita bicara smelter yang ramah lingkungan, diantaranya paling tidak cerobong asap yang keluar tidak terlalu hitam, kemudian kedap suara, masyarakat juga kan harus dilindungi," ucap Wira.
Kemudian pemerintah semestinya mengambil langkah yang lebih bijak lagi, guna melindungi para pengusaha yang telah mengucurkan investasi. Sebab menurut Wira, mungkin kecil bagi pemerintah, namun bagi pengusaha, nilai tersebut sangat besar. "Kami 20 juta dollar udah turun di lapangan, bagi pemerintah mungkin kecil, tapi bagi kami pengusaha itukan sangat besar," pungkas Wira.(bhc/mdb) |