Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Amerika Serikat
Larang Tujuh Negara Islam Masuk AS, Presiden Trump Langgar HAM
2017-02-01 10:47:11
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: iwan armanias/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan jika kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara Islam masuk ke Amerika Serikat (AS) adalah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, dalam konvensi internasional tentang kebebasan transportasi, telah dijelaskan bahwa tidak boleh ada negara yang menghambat warga negara mana pun untuk masuk ke negara lain selama seseorang itu memiliki dokumen yang lengkap.

"Itu yang diadopsi dalam UU Imigrasi. Jadi, tidak boleh ada negara yang melarang satu warga masuk ke negara lain hanya karena terkait negara dan apalagi agamanya. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegelisahan Trump. Sehingga Amerika sebagai negara demokrasi yang dulu terlihat tenang, kini malah terguncang akibat kebijakan Trump,” tegas Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/1).

Pelarangan tersebut lanjut Fahri, sebagai bentuk kegelisahan yang sudah tidak bisa disembunyikan. “Itu artinya kegelisahan tidak bisa disembunyikan. Sekarang caranya adalah secara resmi Trump telah melakukan pelanggaran HAM. Kebijakan Trump baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada negara-negara lain, tak terkecuali Indonesia,” ujar politisi PKS itu.

Terlebih lagi kata Fahri, pelarangan itu diberlakukan bagi negara-negara Islam. Sedangkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia. "Kita tahu, Amerika negara yang militernya paling kuat, ekonominya paling kuat. Pasti dampaknya ke mana-mana baik langsung atau tidak langsung. Sayang, kebijakan itu bukan soal negaranya, tapi agamanya," tambahnya.

Trump sebelumnya menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dari sejumlah negara Islam ke AS. Trump mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masuknya kelompok militan ke AS.

Ketujuh Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia.(nt/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amerika Serikat
 
  DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
  Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
  Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
  AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
  Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2