Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BBM Subsidi
Larang Plat Merah Konsumsi Bensin Bersubsidi, Positif Dilaksanakan
Saturday 05 May 2012 00:54:09
 

Mobil dinas (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mobil berplat merah dilarang mengkonsusmsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, itulah hasil rapat terbatas Kabinet ekonomi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Menteri ESDM, Jero Wacik kendaraan plat merah ini meliputi kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD. Dan nantinya, Jero akan mengeuatkan melalui Permen (Peraturan Menteri) ESDM. . "Ini sudah disetujui Presiden, yang melarang kendaraan dinas Pemerintah menggunakan premium bersubsidi," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Kemarin petang.

Jero menambahkan, hal ini merupakan salah satu dari 5 (lima) langkah yang ditempuh Pemerintah dalam mengendalikan subsidi BBM agar tidak melewati kuota 40 juta kiloliter pada 2012 ini.

Empat langkah lainnya yang akan diterapkan Pemerintah dalam pengendalian subsidi BBM adalah: 1. Larangan pengunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Untuk pelaksanaannya Pemda diminta mengawasi; 2. Menjalankan konversi dan diversifikasi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG), khususnya untuk Pulau Jawa; 3. PLN dilarang membangun pembangkit yang menggunakan BBM. Semua harus berganti ke pembangkit non BBM; dan 4. Penghematan listrik di gedung-gedung Pemerintah.

Tidak Batasi CC Kendaraan

Mengenai pembatasan kendaraan CC tertentu untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi, menurut Jero Wacik, saat ini belum bisa diberlakukan. "Kami sudah di lapangan berdasarkan batasan CC ternyata sulit. Jadi sementara aturan ini kata tunda dulu," papar Menteri ESDM.

Menurut Jero, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan CC tertentu saat ini manfaatnya tidak lebih banyak dari mudaratnya. Apalagi tidak semua SPBU di Indonesia menjual Pertamax. Jadi aturan ini sangat riskan untuk dilaksanakan. (skb/sya)



 
   Berita Terkait > BBM Subsidi
 
  BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
  Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
  Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
  Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
  Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2