Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Laporkan Keluhan BPUM, Pelaku UMKM Tinggal Buka JAGA.ID
2021-09-14 06:22:58
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hadir sejak 2016, aplikasi Jaga.id (Jaringan Pencegahan Korupsi) terus berinovasi melakukan perbaikan dan penambahan fitur serta kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga/pemerintah daerah termasuk berinovasi melalui JAGA Bansos yang diluncurkan pertengahan 2020 kala pandemi Covid-19 menyerang negeri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolangi mengatakan bahwa kini JAGA Bansos telah terhubung lebih dari 300 pemda dan menerima 2500 keluhan, serta 763 di antaranya adalah keluhan terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan melalui Kementerian Koperasi & UKM RI dari berbagai daerah di Indonesia.

BPUM adalah bantuan langsung tunai senilai Rp1.200.000/pelaku usaha mikro yang diberikan melalui Kementerian Koperasi & UKM RI dan dalam hal pengaduannya publik dapat melaporkan melalui aplikasi JAGA.

"Pandemi sudah setahun, ini tidak hanya berdampak pada kesehatan tapi juga perekenomian. Oleh karena itu sudah menjadi tugas KPK untuk melakukan pengawasan terkait dengan penyaluran BPUM agar tidak ada penyimpangan dalam bentuk pemotongan yang pada umumnya tidak tepat sasaran," kata Nawawi dalam Webinar bertema BPUM Tepat Sasaran? Bagaimana Realita di Lapangan? pada, Selasa (7/9) lalu.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memetakan ada lima 'penyakit' yang dikeluhkan mengenai BPUM melalui aplikasi JAGA, di anataranya ialah; penyakit pertama ialah orangnya fiktif, kata Pahala Nainggolan. Persoalan ini, katanya, dapat diselesaikan dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sehingga pendaftar dapat terverifikasi indentitasnya. Begitu pula dengan 'penyakit' kedua yaitu penerima ganda.

"Dengan NIK bisa diselesaikan dua penyakit itu. Penyakit ketiga adalah penerima terdaftar ternyata sudah terdaftar di bantuan jenis lain atau yang dapat malah PNS, sekali lagi harus pakai NIK," tegas Pahala.

Pahala menjelaskan penting sekali pemadanan data oleh kementerian/lembaga/pemda terakit dalam pemenuhan penyaluran bantuan sosial, namun akan lebih mudah dipahami jika bahasa yang digunakan ke publik cukup dengan data NIK.

Penyakit selanjutnya ialah penerima tidak memenuhi kriteria, kata Pahala, ini memang wewenang dinas di kabupaten/kota untuk perbaikan mekanisme pendaftaran. Lantas, yang kelima ialah dana bantuan dipotong atau terdapat pungutan kepada calon penerima.

"Inilah yang kita fasilitasi melalui kanal pengaduan aplikasi JAGA. Kita berusaha lapornya semudah mungkin, bisa diunduh di PlayStore/AppStore lalu masuk ke 'Menu'. Namun, jika itu masih menyulitkan maka kami membuat jalur cepat di mana keluhan dapat disampaikan melalui WhatsApp 08119897494, kemudian nanti akan dipandu mengenai keluhan pemohon agar dapat dicatat dan diverifikasi," terang Pahala memberikan informasi terkini mengenai kemudahan melapor di JAGA.

Acara yang juga dihadiri oleh Menteri Koperasi & UKM RI Teten Masduki serta Deputi Usaha Mikro Kemenkop RI Eddy Satriya ini memberikan pencerahan baru bagi masyarakat terutama pelaku usaha mikro untuk dapat mengawal dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah melalui Kemenkop RI.

Dari dana sekitar 700 triliun rupiah yang dianggarkan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, kata Eddy Satriya sebanyak 162 triliun dialokasikan bagi sektor UMKM yang terdiri dari berbagai jenis bantuan, seperti subsidi bunga UMKM KUR & NonKUR, BPUM (unit usaha), bantuan PKL, termasuk kepada korporasi, BUMN, dan seterusnya.

"Untuk poin BPUM itu sendiri dari alokasi dana sebesar 15,36 triliun sudah kita cairkan 15,24 triliun artinya sudah 99,2% terealisasi," ujar Eddy.

Teten pun memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi bersama dengan KPK dalam rangka penyempurnaan penyaluran BPUM menjadi lebih baik.

"Terima kasih telah menyediakan kanal untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan korupsi sekaligus dapat mencari tahu informasi seputar bansos dengan mudah dan cepat," katanya.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2