Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Laporan PPATK Banyak Dicuekin Penegak Hukum
Wednesday 14 Dec 2011 20:53:50
 

Unjuk rasa penuntutan kasus rekening gendut pegawai negeri sipil (Foto: Ist)
 
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sengaja tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Padahal, institusi tersebut selalu melaporkan atas rekening-rekening yang mencurigakan tersebut.

Bahkan, PPATK telah melaporkan rekening mencurigakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda yang jumlahnya mencapai Rp 35 miliar. "Tapi laporan ini tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf kepada wartawan di Bogor, Rabu (14/12).

Menurut perhitungannya, pendapatan PNS tersebut tidak mungkin mencapai Rp 35 miliar. Seharusnya penegak hukum dengan cepat menelusurinya. Justru yang terjadi malah sebaliknya, hingga PNS tersebut pensiun, ternyata penegak hukum tidak melakukan tindakan hukum apa pun.

PPATK, jelas dia, sejak 2003 hingga September 2011, telah memberikan 1.800-an laporan hasil analisis. Tapi yang ditindak lanjuti hanya sedikit. "Kan yang menentukan itu masuk penyidikan atau tidak penegak hukum. Kami hanya menyerahkan laporan yang dianggap mencurigakan," jelas dia.(mic/bas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2