Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Notaris
Laporan Lilik Sri Harianto ke KPK, Sebagai Modus Lilik Lolos Jerat Suap KPK
Thursday 31 Oct 2013 00:26:47
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan Ijin untuk ratusan Notaris (Pejabat Pembuat Akta ) di seluruh Indonesia.

Lilik Sri Haryanto, diduga kuat telah menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 95 juta rupiah dari Notaris.

Tindakan pungutan ini terungkap dari adanya pengaduan masyarakat kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, terkait dugaan pungutan atau gratifikasi terkait pengangakatan SK Notaris di dibeberapa wilayah di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin membenarkan kejadian tersebut. Uang senilai hampir seratus juta rupiah itu ditemukan di apartemen milik Lilik pada hari, Sabtu (5/10).

"Tim sudah memeriksa beberapa orang yang memberikan informasi itu juga, dengan yang bersangkutan (Lilik),"ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan, Jumat (4/10) dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 3 dini hari tersebut, menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Notaris, di beberapa wilayah.

Dengan perintah Amir Syamsuddin uang yang berada di amplop coklat yang telah disita tim pemeriksa, segera melaporkan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini sesuai kerjasama gratifikasi yang sudah ditandatangani antara Kemekumham dan KPK," imbuhnya.

Saat ini Menkumham sedang mempertimbangkan permohonan pengunduran diri Lilik dari jabatannya sebagai Direktur Perdata, Direktorat Jenderal AHU.

Sebelumnya, terendus bahwa bagian perdata AHU menjadi ladang basah untuk mengambil pungutan kepada Notaris ataupun Yayasan yang akan mengurus legalitas. Tak tanggung-tanggung, pungutan tersebut tersiar senilai 300 juta rupiah per orang.

Sedangkan Lilik terbongkar aksinya sendiri dan setelah diperiksa oleh Inspekorat Jenderal Kemenkum HAM, ternyata Lilik segera melaporkan temuan dari Inspektroat Jenderal Dirjen Kemenkum HAM terhadap dirinya ke KPK, dan langsung menyerahkan uang yang di anggapnya sebagai gratifkasi tersebut, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Aksi Lilik ini merupakan, upaya Lilik untuk dapat lolos dari jeratan hukum kasus korupsi, dengan melaporkan ke KPK penerimaan sebelum masa tenggap 30 hari dari Lilik menerima pemberian tersebut, maka kasus ini akan berkahir sebagai kasus Gartifikasi saja.

Sementara itu ditempat terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi, membenarkan tentang adanya laporan Gratifikasi dari 3 pejabat, terkait penerimaan uang di Kemenkum HAM.

"Iya ada laporan gartifikasi sudah masuk, dan diterima Deputi gratifikasi sejak tanggal 9 Oktober 2013 lalu," ujar Johan Budi, diruang kerjanya.

Dijelaskanya, Deputi Gratifikasi yang menerima laporan tersebut, dan masih terus di dalami hingga saat ini masih terus di selidiki KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Notaris
 
  Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
  Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
  Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
  Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
  Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2