Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Laporan Dana Kampanye PDI Perjuangan Sebesar Rp 130 Miliar
Friday 27 Dec 2013 15:53:17
 

Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Olly Dondokambey.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil sumbangan calon legislatif dan kas partai. Diketahui, laporan dana kampanye partai banteng gemuk ini mencapai Rp 130 miliar.

Olly Dondokambey, Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, mengatakan dana kampanye sebesar Rp 26,64 miliar berasal dari rekening kas partai untuk pemilu. Laporan caleg mencapai Rp 103,04 miliar. Total Rp 130,84 miliar.
"Total kampanye tersebut hanya datang dari caleg PDI Perjuangan untuk DPR," ujar Olly, di KPU, Jakarta, Jumat (27/12).

Dari 560 caleg yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 67 orang belum melapor. Kemungkinan karena mereka sedang di luar kota, dan sampai saat ini sudah dikomunikasikan kepada mereka.

"Sampai saat ini sumbangan perorangan tidak ada, badan usaha juga tidak ada. Jadi sumbangan ada dari kas partai untuk dimasukkan ke dalam rekening pemilu kita. Kalau sumbangan eksternal belum ada yang baru," kata Olly.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya akan mengumumkan pelaporan penerimaan dana kampanye parpol ke publik sesuai Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye. Publikasi ini termasuk parpol yang sudah, bahkan belum melaporkan dana kampanye.

"Bahwa partai yang memenuhi dan tidak memenuhi jadwal yang ada secara rinci akan diberitahukan ke publik. Sampai hari ini ada empat parpol yang laporkan dana kampanyenya. Dan delapan lagi diharapkan lepas Jumat. Parpol yang kurang diberi kesempatan untuk memperbaiki," kata Husni, seperti dilansir tribunnews.com.

Dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus memberitahukan asal sumbangan. Kalaupun tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif. "Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," kata Husni.

Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, dan bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.(ygi/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
  Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
  Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
  Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
  Megawati: Saya Bilang ke Anak Buah Gak Usah Takut, Kalau Ditangkap, Saya Datang
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2